Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama merupakan salah satu surat pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan serta memenuhi syarat rukun perkawinan. Dimana surat ini tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Biasanya, untuk jumlah perkara Isbat nikah yang akan disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sekitar 13 pasangan suami istri. Semua peserta yang mendaftar sidang terpadu sudah menempuh proses seleksi serta verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama. Berikut ini sudah ada beberapa penjelasan terkait contoh surat sidang isbat, antara lain:
Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah Pertama
Medan, 11 Februari 2023
Perihal : Isbat Nikah
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Negeri di Medan.
Dengan hormat,
Yang akan bertanda tangan di bawah ini :
Muhammad Rio bin Sunan, Tempat/Tanggal Lahir, Medan/17 Mei 1993, Agama Islam, Pendidikan Strata-1, Pekerjaan Guru, tempat tinggal di Jl. Bustaman, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sebagai Pemohon I; Nadia Bintang binti Muliadi, Tempat/Tanggal Lahir, Medan/ 23 September 1995 Agama Islam, Pendidikan Strata-1, pekerjaan Guru, tempat tinggal di Jl. M. Yakub Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kabupaten Bandar Lama, Sebagai Pemohon II;
Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 25 Januari 2019, menurut agama Islam yang dilaksanakan di rumah orang tua kandung Pemohon II di Jl. M. Yakub Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kabupaten Bandar Lama di hadapan P3NTR/Angku Kali yang bernama Muhammad dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II yang bernama Muliadi, disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang bernama Kiki dan Iwan serta mahar berupa uang sebesar Rp. 100. 000 (Seratus Ribu Rupiah), dibayar tunai;
- Bahwa sebelum menikah Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus Perjaka dan Perawan;
- Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan darah atau tidak ada hubungan sepersusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa setelah menikah Pemohon I dan Pemohon II membina rumah tangga di rumah orang tua kandung Pemohon II di Jl. Bustaman, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
- Bahwa dari pernikahan itu Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai anak 1 (satu), yang masing-masing bernama:
- Ummi Nawa, perempuan, lahir tanggal 3 Juli 2020;
- Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang akan mengganggu gugat pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I dan Pemohon II tetap beragama Islam;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II belum pernah memperoleh bukti pernikahan/ buku Kutipan Akta Nikah karena tidak ada diberikan oleh P3NTR/ Angku Kali kepada Pemohon I dan Pemohon II, walaupun Pemohon I dan Pemohon II telah menelusuri ke KUA Kecamatan Medan Baru, Kabupaten Bandar Lama, ternyata pernikahan Pemohon I dan Pemohon II belum didaftarkan;
- Bahwa pada saat ini Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan penetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) sebagai bukti nikah Pemohon I dan Pemohon II dan juga untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan kepengurusan yang berhubungan dengan Pemerintah;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Medan Baru cq. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Primer:
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhammad Rio bin Sunan) dengan Pemohon II (Nadia Bintang binti Muliadi) pada tanggal 07 Maret 1999, yang dilaksanakan di Jl. Bustaman, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang;
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsider:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Pemohon I, Pemohon II,
Muhammad Rio bin Sunan Nadia Bintang binti Muliadi
Medan, 11 Februari 2023
Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah Kedua
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Medan.
Perihal: Permohonan Itsbat Nikah
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Bian Muhammad
Tempat/Tgl Lahir: Medan, 26 Mei 1998
Umur: 25 Tahun
Agama: Islam
Nomor KTP: 127965467889
Nomor Telp/hp: 081276890876
Pekerjaan: Wiraswasta
Pendidikan: Strata 1
Alamat KTP: Jl. Masjid 2
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
Nama : Nadia Meutia
Tempat/Tgl Lahir: Medan, 17 Juni 2000
Umur: 23 Tahun
Agama: Islam
Nomor KTP: 127789765457
Nomor Telp/hp: 082178987654
Pekerjaan: Guru
Pendidikan: Strata-1
Alamat KTP: Jl. Gatot Subroto No.21
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Selanjutnya disebut Para Pemohon ;
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 21 Mei 2020 di Jl. Gatot Subroto No. 21 RT.10 .RW 12, Kelurahan Medan Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kotamadya/kabupaten Deli Serdang, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Marwan bin Suparman dengan mahar berupa uang Rp. 20.000.000 dan yang menjadi manakah (yang menikahkan) adalah Karman dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat. Para Pemohon antara lain yang bernama Jumadi dan Muwardi;
Bahwa, pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
Bahwa sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus perjaka dalam usia 22 tahun sementara. Pemohon II berstatus perawan dalam usia 21 tahun;
Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
Bahwa dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: Nadya Rafika umur 1 tahun (lahir pada tanggal 27, Desember 2021);
Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama (Pemohon I dan Pemohon II beragama Islam);
Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Percut Sei Tuan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Percut Sei Tuan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
Menyatakan Sah perkawinan antara Pemohon I (Bian Muhammad bin Abdul) dan Pemohon II (Nadia Meutia binti Marwan) yang dilangsungkan pada tanggal 21 Mei 2020 di Jl. Gatot Subroto No. 21 RT.10 .RW 12, Kelurahan Medan Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan;
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Percut Sei Tuan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu; Membebankan Biaya Perkara Sesuai Hukum;
SUBSIDAIR:
Atau Apabila Pengadilan Agama Percut Sei Tuan Berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.
Dengan Permohonan Ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.
Hormat Kami,
PEMOHON I
Bian Muhammad bin Abdul
PEMOHON II
Nadia Meutia binti Marwan
Itu saja beberapa informasi terkait Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama, semoga bermanfaat.