Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Lengkap Cara Membuatnya

Jika anda ingin menyewa tempat untuk bisnis atau usaha, maka penting perannya untuk memahami contoh surat perjanjian sewa tempat usaha untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Apa yang dimaksud dengan surat perjanjian sewa tempat usaha? Dan apa artinya? Surat ini, seperti jenis surat perjanjian lainnya memiliki fungsi sebagai bukti kesepakatan yang dibuat oleh pihak yang terlibat dalam transaksi sewa bisnis. Pihak yang terlibat dapat memiliki dasar kesepakatan yang ditulis di atas kertas hitam putih yang dapat digunakan sebagai bukti dan dipertanggung jawabkan secara hukum.

Karena manfaat surat ini, penting bagi pebisnis atau penyewa tempat usaha seperti ruko atau lainnya untuk membuat surat perjanjian ini sebagai tanda kesepakatan transakasi sewa sewa tempat usaha. Ini memungkinkan pebisnis yang menyewa tempat usaha untuk bekerja dengan tenang dan nyaman tanpa khawatir tentang hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyerobotan tempat usaha, penambahan uang sewa secara sepihak, atau klaim sepihak dari pihak lain.

Apabila tempat usaha disewakan kepada bisnis, maka pemilik tempat usaha akan merasa lebih tenang dengan surat ini karena mereka akan memiliki bukti perjanjian apabila penyewa kemudian lalai atau melanggar apa yang telah disepakati dalam kontrak.

Pentingnya Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dilindungi dengan baik, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan saat membuat surat ini. Segala sesuatu yang perlu disertakan dalam surat ini harus diperhatikan sesuai dengan petunjuk berikut.

Identitas Pihak-Pihak

Identitas pihak pertama dan kedua harus disebutkan dalam surat perjanjian pertama. Dalam kasus ini, pihak pertama adalah pemilik properti, dan pihak kedua adalah calon penyewa tempat usaha. Semua detail harus ditulis, mulai dari nama lengkap, alamat, umur, dan nomor KTP masing-masing.

Alamat Kios/Ruko/Tenant

Alamat bisnis yang disewakan juga harus dicantumkan. Untuk menghindari masalah di kemudian hari karena kesalahan lokasi, tuliskan alamat dengan lengkap.

Harga yang Disepakati

Tulis harga sewa yang disepakati serta apakah pembayaran dilakukan secara bulanan atau tahunan. Jika iya, tuliskan jumlah uang muka yang harus dibayarkan terlebih dahulu.

Waktu Sewa

Selain itu, perhatikan minimal jangka waktu penyewaan; apakah itu satu bulan, tiga bulan, atau yang lainnya. Selain itu, jelaskan tanggal mulai dan akhir perjanjian sewa. Ini penting agar penyewa yang akan menempati ruko dapat mengetahui kapan ia diizinkan untuk menempati dan kapan ia harus keluar setelah waktu sewa habis.

Pembiayaan Perawatan

Selain itu, jelaskan biaya perawatan. Ini karena ruko telah dipindahtangankan kepada penyewa, yang berarti pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya listrik, PDAM, dan kebersihan.

Saksi

Dua saksi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman atau kecurangan antara kedua belah pihak. Ketua RT di lokasi usaha yang akan disewakan atau orang terdekat dari kedua belah pihak dapat berperan sebagai saksi. Saksi juga harus memahami isi perjanjian dan menandatanganinya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Berikut contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang bisa menjadi referensi bagi anda yang masih bingung bentuk dan cara membuat surat ini.

Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Pembuka

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO / KIOS

Kami yang bertanda tangan berikut ini:

Nama : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha

Jabatan : Pemilik usaha

Umur :

Alamat : Alamat lengkap pihak pertama

No Telp : No telepon pihak pertama

NIK : Nomor Induk Kependudukan pihak pertama

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dengan “Pihak Pertama”

Nama : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha

Jabatan : Pemilik usaha

Umur :

Alamat : Alamat lengkap pihak kedua

No Telp : No telepon pihak kedua

NIK : Nomor Induk Kependudukan pihak kedua

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dengan “Pihak Kedua”

Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”

Pihak pertama setuju untuk menyewakan ruko / kios yang berlokasi di alamat………… RT…… RW……… Kecamatan………. Kelurahan……. Kabupaten…………… dengan luas……. meter persegi. Para pihak dalam hal ini bersepakat untuk membuat surat perjanjian yang berisi antara lain sebagai berikut:

Pasal Satu

Pasal satu berisi harga dan cara pembayaran yang disepakati. Mula dari berlakunya perjanjian untuk jangka waktu berapa lama dari mulai tanggal…. bulan…. tahun hingga tanggal…….. bulan….. tahun………

Para pihak setuju dengan penetapan harga sewa ruko / kios sebesar Rp……………… (terbilang……………….. Rupiah) untuk jangka waktu………………… bulan / tahun.

Pasal Dua

Pasal kedua membahas mengenai uang muka dan cicilan jika ada. Pihak kedua dalam hal ini diharuskan memberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar….. persen dari harga sewa total atau sejumlah Rp……… (Terbilang………………….. Rupiah). Pihak kedua wajib membayarkan uang muka tersebut maksimal ……. hari setelah berlakunya surat perjanjian ini.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko Kios Bagian Isi

Bagian isi surat memuat pasal ketiga hingga ketujuh yang membahas jaminan, pemutusan kontrak dan lainnya. Berikut ini selengkapnya.

Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi

Pasal Tiga

Berisi jaminan dalam hal ini pihak pertama sebagai pemilik ruko / kios menjamin bahwa properti yang disewakan tersebut beserta fasilitasnya adalah sepenuhnya milik pribadi dan bebas dari sengketa. Properti juga bebas dari tuntutan hukum dan masalah lain yang akan mengganggu keberjalanan kerjasama para pihak.

Semua yang timbul akibat dari kelalaian pihak pertama yang berkaitan dengan masalah tersebut maka sepenuhnya akan ditanggung pihak pertama.

Pasal Empat

Pasal keempat mengulas pemutusan kontrak dan serah terima. Sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka pihak pertama dilarang untuk meminta pihak kedua meninggalkan tempat usaha tersebut dan menyerahkan ruko kepada pihak pertama kecuali sudah disepakati sebelumnya.

Pasal Lima

Pasal kelima membahas penagihan hak penggunaan bangunan. Selama perjanjian masih berlaku, pihak kedua dilarang untuk mengalihkan sewa atau menyewakannya kepada pihak lain diluar pihak kedua dengan alasan apapun tanpa sepengetahuan pihak pertama.

Pasal Enam

Pasal keenam memuat point berisi ganti rugi dan kerusakan bangunan. Jika terjadi kerusakan akibat struktur bangunan yang rapuh atau dimakan usia maka pihak pertama yang bertanggung jawab. Yang dimaksud struktur bangunan disini adalah bagian properti meliputi dinding, pondasi, lantai dan bagian-bagian yang menunjang lainnya.

Pihak kedua juga dilarang keras untuk mengubah struktur bangunan dari ruko / kios tersebut kecuali sudah mendapatkan izin dari pihak pertama. Sementara kerusakan struktur akibat pemakaian akan ditanggung oleh pihak kedua.

Penyewa juga dibebaskan dari segala beban akibat rusaknya tempat usaha karena force majeure. Force majeure disini meliputi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tanah longsor, tornado, huru-hara, perang, pemberontakan, dan kerusuhan.

Pasal Tujuh

Pasal ketujuh membahas seputar fasilitas dan pembayaran tagihan. Saat menyewa ruko / kios, pihak kedua berhak menggunakan semua fasilitas dalam bangunan yang disewakan, meliputi listrik, saluran air PDAM, Wifi, nomor telepon, atau lainnya.

Pihak kedua diwajibkan untuk membayar tagihan rekening atau biaya lain atas penggunaan berbagai fasilitas tersebut. Segala bentuk kerugian akibat pihak kedua lalai melakukan pembayaran atau hal lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Penutup

Pasal Delapan

Pasal kedelapan membahas mengenai pajak dan retribusi. Dalam hal ini pihak kedua mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak bangunan, iuran retribusi daerah, atau lainnya selama pihak kedua masih dalam waktu sewa.

Pasal Sembilan

Pasal sembilan mengatur ketertiban dan keamanan lingkungan. Dalam hal ini pihak kedua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari tempat usaha yang disewa tersebut.

Pasal Sepuluh

Prosedur serah terima properti akan dibahas pada bagian ini. Setelah perjanjian atau kontrak berakhir, maka pihak kedua wajib menyerahkan kembali ruko dan mengosongkan isinya dalam jangka waktu maksimal……. hari.

Pasal Sebelas

Mengulas bagaimana jika terjadi pembatalan kontrak. Jika pihak pertama dan kedua berencana untuk memperpanjang kontrak, maka pihak pihak kedua harus menginformasikan kepada pihak pertama maksimal……….. hari / bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Pasal Dua Belas

Pasal keduabelas mengatur perpanjangan masa kontrak. Dalam hal ini pihak kedua merupakan prioritas utama dari pihak pertama dalam hal perpanjangan masa sewa sebelum memutuskan untuk menawarkannya ke pihak lain.

Pasal Tiga Belas

Membahas perselisihan yang mungkin akan terjadi. Para pihak sudah bersepakat akan menyelesaikan melalui jalan musyawarah atau kekeluargaan apabila terjadi perselisihan yang tidak dimuat dalam surat perjanjian ini. Jika masalah tidak juga bisa diselesaikan melalui musyawarah, maka para pihak sepakat untuk membawanya ke ranah hukum.

Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Perjanjian ini berlaku mulai dari tanggal…… bulan…….. tahun sampai dengan tanggal…….. bulan….. tahun………

PIHAK PERTAMA, ( Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

PIHAK KEDUA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

SAKSI KEDUA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

Sekian informasi mengenai contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang bisa menjadi referensi anda baik anda sebagai penyewa atau yang menyewakan tempat usaha dimana dengan surat perjanjian ini maka kesepakatan anda pun bisa terlindungi untuk kebaikan dua belah pihak dan menghindari hal yang tidak diinginkan nanti kedepannya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share: