Contoh surat perjanjian sewa barang elektronik ini bisa digunakan buat kamu yang ingin membuka usaha penyewaan elektronik seperti hp, laptop, komputer, console game dan lain sebagainya. Di mana dengan adanya surat perjanjian ini di maksud untuk mengikat antara pihak pertama yang memberikan sewa dan pihak kedua yakni penyewa.
Di mana sewa barang elektronik ini memang terbilang cukup populer sejak tahun 2010 an. Umumnya digunakan untuk skala perusahaan dalam mendapatkan barang elektronik tertentu dalam jumlah banyak.
Contoh surat perjanjian sewa barang elektronik
Biasanya bagi si penyewa mereka enggan pusing dengan barang yang dibeli. Dengan melakukan penyewaan, mereka bisa mendapatkan harga yang murah dan terjangkau dari budget yang harus dikeluarkan.
Di dalam surat perjanjian ini tentunya ada beberapa bagian yang penting yang harus di masukan seperti:
- Identitas dari penyewa dan pemberi sewa.
- Harga kesepakatan.
- Penyerahan barang apa yang diserahkan.
- Hal-hal yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
- Dan tandatangan di atas materai sebagai jaminan hukum.
Dengan adanya surat perjanjian dari penyewaan barang elektronik ini akan menjadi kepatuhan hukum bagi kedua belah pihak. Terutama dari si penyewa agar tidak menghilangkan dan merusakkan dengan secara sengaja.
Apabila sudah mengetahui ketentuan dari surat perjanjian ini, kamu bisa mengikuti langkah-langkah contoh surat perjanjian sewa barang elektronik dibawah.
1. Contoh surat perjanjian penyewaan laptop dan komputer
SURAT PERJANJIAN SEWA LAPTOP DAN KOMPUTER
Surat perjanjian ini dibuat pada hari, Senin 20 Februari 2023 oleh:
Nama : Daud Sulaiman S.Kom
Usia: 48 tahun
Pekerjaan: CEO PT. Komputer Indonesia Maju Bersama
Alamat: Jl. Lebak Bulus Timur No 22, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak sebagai pemberi sewa laptop dan komputer yang selanjutkan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Konan Ismail S.Kom
Usia: 28 tahun
Pekerjaan: Director IT PT. Merpati Indah
Alamat: Jl. Kav Sudirman No 2, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Di mana PIHAK PERTAMA menyewakan dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyepakati mengenai penyewaan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis barang: Laptop
Merk: Lenovo Ideapad Flex 5 Rayzen 7
Unit: 50 unit
b. Jenis barang: Komputer kostum
Merk: Kustom
Unit: 20 unit
c. Jenis barang: Laptop
Merk: Macbook Air 13 inc 2018
Unit: 10 unit
Yang selanjutnya akan disebut di dalam surat perjanjian sebagai BARANG.
Kedua belah pihak dan sepakat untuk mengikat diri dalam Surat Perjanjian Sewa Laptop dan Komputer ini degan syarat yang di tuangkan pada pasal-pasal berikut:
Pasal 1
Penyerahan barang
Di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan BARANG elektronik tersebut saat pembayaran uang muka telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Harga
Harga BARANG tersebut telah disepakati kedua belah pihak dengan harga total sebesar Rp 120.000.000 terbilang (seratus dua pululuh juta rupiah).
Pasal 3
Sistem penyewaan
Ketentuan BARANG yang disewakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak surat perjanjian ini di tanda tangani kedua belah pihak.
Pasal 4
Sistem pembayaran
Mengenai sistem pembayaran PIHAK KEDUA telah sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut:
- Uang muka untuk pembayaran pertama telah ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 terbilang (enam pulih juta rupiah) yang harus dibayarkan maksimal 3 hari setelah surat perjanjian ini di tanda tangani.
- Sisa pembayaran harus di selesaikan oleh PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung mulai 23 Februari 2023 sejak penyeraan barang sebesar Rp 60.000.000 terbilang (enam pulih juta rupiah).
- Pembayaran ditetapkan dengan melakukan sistem transfer bank melalui Bank BCA a.n PT. Komputer Indonesia Maju Bersama dengan nomor rekening dari PIHAK PERTAMA 8800 2222 111.
Pasal 5
Bukti pembayaran
- PIHAKPERTAMA akan memberikanberupa kwitansi pembayaran dan pembayaran dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima dari bukti kwitansi resmi.
- Di mana kwitansi pembayaran dilakukan dengan cap resmi dan dilampirkan dengan bukti transfer struk pembayaran.
- Pembayaran tanpa kwitansi dan struk akan dianggap tidak sah dan menjadi resiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Larangan
PIHAK KEDUA dilarang melakukan pemindahtanganan, menjual, merusak secara sengaja, melakukan perbaikan atau perubahan terhadap komponen baik laptop dan komputer dan perbuatan lainnya dari kepemilikan PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Sansi tegas
Apabila PIHAK KEDUA lalai terlambat terhadap angsuran yang sudah ditetapkan pada pasal 4 maka PIHAK PERTAMA berkuasa atas PIHAK KEDUA melihat kondisi barang dengan menarik barang dari tempatnya.
Pasal 8
Kepemilikan barang
- Selama BARANG belum dibayarkan, barang tersebut masih menjadi hak PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA bisa mengecek keadaan barang sewaktu-waktu.
- Apabila PIHAK KEDUA melunasi pembayaran dari pembayaran muka dan sisa pembayaran, maka PIHAK PERTAMA menyerahkan status BARANG kepada PIHAK KEDUA dengan bukti lampiran tanda bukti lunas.
Pasal 9
Penyelesaian perselisihan
Apabila suatu saat terjadi perselisihan mengenai surat perjanjian ini, maka diselesaikan dengan jalan musyawarah terlebih dahulu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berjalan lancar, maka di selesaikan melalui yang sudah ditetapkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penutup
Demikian surat perjajian ini dibuat dan ditandatangani dengan materai, dan 2 rangkap halaman dengan kedudukan hukum yang kuat kedua belah pihak.
Jakarta, Senin 20 Februari 2023
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ttd materai ttd materai
(NAMA) (NAMA)