Contoh surat perjanjian pra nikah saat ini dibutuhkan di beberapa bagian daerah di Indonesia yang mana nantinya akan di serahkan kepada kantor kua sebagai syarat dari dokumen. Pra nikah ini dibuat oleh mempelai baik pria maupun menikah sebagai komitmen apa saja yang nantinya harus dilakukan.
Sebab ada daerah yang menganjurkan jika tidak memiliki surat pra nikah, maka tidak bisa melakukan acara di kua. Namun ada yang tidak terlalu memperhatikan mengenai surat ini.
2 Contoh surat perjanjian pra nikah
Biasanya di dalam surat perjanjian atau pernyataan nikah ini berisikan berbagai informasi di dalamnya antara lain:
- Informasi identitas dari yang menikah.
- Pernyataan telah menyetujui pernikahan.
- Tanggal dibuat.
- Saksi.
- Dan tanda tangan yang menyatakan serta di bubui materai Rp 10.000.
Kamu bisa mencontoh salah satu dari beberapa surat pranikah yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Pastikan kamu membuatnya melalui dokumen Microsoft Word agar terlihat rapih.
1. Contoh surat perjanjian pra nikah wni
SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH
No: SKZ-NIKAH/K1/2023
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap : Firman Santosa Ibrahim Alex
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 10 Maret 1991
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Swasta
NIK : 7312042510720002
Ayah :
Nama Lengkap : Rozhak Ghozali
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Petani
NIK : 7412042510710003
Ibu :
Nama Lengkap : Lastri Indah Kusuma
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 13 Agustus 1995
Agama : Indonesia
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
NIK : 7412042510730004
Dengan ini saya menyatakan bahwa sesungguhnya hingga saat ini saya belum pernah menikah / pernah menikah dan masih berstatus sebagai:
Perjaka
Demikian surat pernyataan pra nikah ini dibuat dengan keadaan sadar dan sesunguhnya serta tidak ada desakan dari pihak manapun. Dan bila surat pernyataan ini dibuat tidak benar, saya siap untuk menanggung sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 Maret 2023
Saksi-saksi:
Ketua RT 005 RW 005 (ttd dan nama) Mengetahui, Yang menyatakan
Ketua RW 005 (ttd dan nama) Orang tua ttd dan materai
H. Ibu Syidik (ttd dan nama) (nama dan ttd) (nama)
2. Contoh surat perjanjian pra nikah dengan wna
SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH
No: KUA-NIKAH/K2/2023
Jakarta, 12 Maret 2023
Telah melakukan penghadapan terhadap saya, Wuzan Abidin S.H, Noratis Law Zighan di Jl. Santang Barat, Bandung dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, notaris yang disebutkan pada akhir surat perjanjian akta ini.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama Lengkap : Bima Saputra Awalih
Tempat dan Tanggal Lahir : Bandung, 22 Mei 1990
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Swasta
NIK : 7310002510740001
Dalam hal ini bertindak sebagai nama pribadi yang nantinya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Elizabeth Elizzer
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Malaysia
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Passport: 16000543222123
Dalam hal ini bertindak sebagai nama pribadi yang nantinya disebut PIHAK KEDUA.
Di mana penghadap telah dikenal oleh saya: Noratis Law Zighan
Para penghadap juga telah menerangkan kepada saya: Noratis Law Zighan
Dan kedua belah pihak telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan pada tanggal 20 April 2023.
Baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menerangkan sebagai hal-hal berikut:
- Kedua belah pihak sepakat dan beritikad baik dan saling mengikat dalam sebuah perkawinan resmi di KUA Bandung.
- Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat dan tunduk serta mengikat diri pada perjanjian perkawinan.
Dan melalui perjanjian tersebut membuat mufakat untuk perjanjian perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
HARTA BENDA
Mengenai harta benda yang dibawa masing-masing pihak pada proses perkawinan belum dilansungkan menjadi milik pihak yang memiliki atau memperolehnya baik akrena hibah, warisan dan juga wasiat.
PASAL 2
HAK PENGUASAAN HARTA BENDA
- PIHAK PERTAMA memiliki hak penguasaan dan pengurusan terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak serta bebas untuk melakukan dan mempergunakanya.
- Selanjutnya PIHAK KEDUA mendapatkan hak untuk memakai dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh suami apabila tindakan tersebut tanpa diketahui oleh suami atau PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
UTANG
Bahwa segala urusan utang perutangan yang dilakukan sebelum melakukan perkawinan tetap harus dibayarkan lunas terlebih dahulu kepada pihak melakukannya.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Melakukan segala kewajiban rumah tangga termasuk di dalamnya beban biaya kehidupan sehari-hari, pendidikan dan juga seluruh tanggung jawab ruah tangga dilakukan dan dipikul oleh suami.
PASAL 5
HARTA BENDA PERKAWINAN
- Mengenai harta benda yang didapatkan semasa perkawinan menjadi hak penerima kedua belah pihak. Dan juga dibuktikan dengan sertifikat dan surat-surat lainnya.
- Apabila dikemudian hari salah satu pihak meninggal dunia, maka seluruh harta menjadi pewaris yang masih hidup baik suami/istri dan akan diteruskan ke anak-anak.
PASAL 6
PERSETUJUAN PERJANJIAN
Dimana perjanjian diatas dilakukan dengan sadar dan tanpa adanya paksaan oleh kedua belah pihak. Baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama-sama sepakat dan setuju.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Di mana suatu saat jika terjadi perselisihan kemudian hari maka harta benda akan menjadi milik masing-masing pemilik nama sertifikat. Dan apabila memiliki anak kemudian hari, seluruh harta akan di serahkan kepada anak.
Demikian akta ini dibuat di Bandung pada 13 Maret 2023 seperti pada awal akta ini dan dihadiri oleh saksi-saksi yakni:
- H. Junaedi Ismail Ketua RT 001 RW 002 Citerup, Bandung
- H. Liling Budi Ketua RW 002 Citerup, Bandung
- Iskandar Hadi S.H
- Yono Sumargo S.H, M.H
Sebagai saksi dari pihak mempelai dan notaris yang tinggal di Bandung.
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris dan dihadapan oleh para saksi-saksi maka disahkan dan dilaksanakan dengan menandatangani akta perjanjian ini.
Saksi-saksi:
- H. Junaedi Ismail Ketua RT 001 RW 002 Citerup, Bandung (ttd)
- H. Liling Budi Ketua RW 002 Citerup, Bandung (ttd)
- Iskandar Hadi S.H (ttd)
- Yono Sumargo S.H, M.H (ttd)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(ttd dan nama) (ttd dan nama)