Contoh surat perjanjian pemasangan listrik ini berlaku buat kamu yang ingin menambah daya pln maupun instalasi jaringan listik di rumah. Listrik tentunya menjadi salah satu peranan penting dalam kehidupan sehari-hari terutama sebagai tenaga untuk menghidupi lampu, ac, kulkas, mesin air, menyetrika dan lain sebagainya.
Namun dalam pemasangannya agar tidak menimbulkan kerugian terutama dipihak pemasang. Tentunya ada yang namanya surat perjanjian supaya bisa mengikat dan pihak kedua atau si tukang listrik dalam menjalankan tugasnya secara maksimal dan benar.
Contoh surat perjanjian pemasangan listrik
Surat perjanjian ini dibumbui dengan beberapa identitas dan juga ada yang memiliki pasal perjanjian di dalamnya. Kamu juga perlu memperhatikan tugas apa saja yang harus dilakukan oleh tukang listrik tersebut.
Agar nantinya pemasangan tidak asal-asalan yang bisa membahayakan keselamatan dari penghuni rumah. Berikut beberapa contoh yang bisa kamu gunakan untuk surat perjanjian pemasangan listrik.
1. Surat perjanjian pemasangan instalasi listrik sederhana
SURAT KUASA
PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
No. … /… / 2023
Saya yang bertanda tangan dibawah:
Nama : H. Imron Subiron S. Ak
NIK : 367440826351111
Jabatan : Pimpinan PT. Maju Abadi
Alamat : Jl. Bendungan Hilir, Jawa Barat
Degan ini memberikan surat kuasa yang ditunjukan kepada supplier listrik:
Nama : PT. Tirta Abadi Listrik Sentotsa
Alamat : Jl. Letjen Dua, Jawa Barat
Untuk melakukan permohonan instalasi pemasangan baru dari aliran listrik PT. LN (Persero) dengan cangkupan dan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohonan pemasangan baru daya 200.000 VA 3 phase.
- Pemasangan trafo secara terpisah.
- Pemasangan sesuai dengan jalur yang sudah disepakati tepatnya dibagian belakang gedung PT. Maju Abadi.
Demikian surat kuasa ini dibyyat dan berlaku sampai dengan segala pengurusan dan pemasangan instalasi listrik ini selesai.
Cibereum, Jawa Barat 16 Februari 2023
Yang diberi kuasa,
Kontraktor dan supplier listrik Yang memberi kuasa,
PT. Tirta Abadi Listrik Sentotsa PT. Maju Abadi
TTD TTD
Budi Gunawan S.T. H. Imron Subiron S. Ak
Direktur Pimpinan
2. Surat perjanjian pemasangan listrik pemborong
SURAT KUASA
PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
No. … /… / 2023
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tanani pada hari Kamis 16 Februari 2023 antara pihak:
Nama : H. Mamat
Pekerjaan : Direktur
Alamat : Jl. Rahmat Sholeh 2, Jawa Barat
Hal ini bertindak atas nama perseroan terbatas PT Maju Damai yang beralamat di Jl. Intan 5 No 24 selanjutnya disebut sebagai “pihak pertama” sebagai pemberi proyek.
Nama : H. Nur Malayin
Pekerjaan : Direktur
Alamat : Jl. Gondang 2, Jawa Tengah
Hal ini bertindak atas nama perseroan terbatas PT Listik Abadi Selamanya yang beralamat di Jl. Bina Warga No 44 selanjutnya disebut sebagai “pihak kedua” sebagai pemborong instalasi listrik.
Di mana pihak pertama menyetujui untuk melakukan pemasangan listrik yang diserahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima pemasangan instalasi listrik baru.
Untuk pihak pertama dan pihak kedua disebut sebagai “para pihak”.
Para pihak setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian pemasangan instalasi listrik dengan ketentuan dan syarat yang diterangkan dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
Jangka waktu pelaksanaan
- Pelaksanaan instalasi pemasangan listrik dimulai sejak di tanda tangani surat perjanjian ini oleh pihak kedua dan berakhir 60 hari setelahnya atau di tanggal 16 April 2023.
- Pihak pertama menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kedua sebagai pemborong instalasi listrik.
Pasal 2
Cangkupan instalasi listrik
- Pihak kedua mengerjakan instalasi listrik sebesar 200.000 VA.
- Pemasangan trafo di 2 titik yang berbeda yakni sebelah barat berbatasan dengan jalan raya Jl. Raden Shaleh 4 dan sebelah timur berbatasan dengan persawahan warga.
- Pihak kedua mengerjakan instalasi listrik sesuai dengan peta pengerjaan yang sudah diberikan oleh pihak pertama.
Pasal 3
Harga
Untuk harga instalasi listrik yang sudah disetujui oleh para pihak adalah sebesar Rp 300.000.000 terbilang (tiga rarus juta rupiah).
Pasal 4
Pembayaran
- Pihak pertama melakukan pembayaran kepada pihak kedua melalui sistem tahap. Tahap pertama dilakukan ditanggal 20 Februari 2023 sebesar 50%. Tahap kedua dilakukan ditanggal 20 Maret 2023 sebesar 20%. Tahap ketiga dilakukan ditanggal 17 April 2023 sebesar 30%.
- Pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening bank BCA cabang Jawa Tengah atas nama PT Listik Abadi Selamanya dengan nomor rekening 888400088.
Pasal 5
Denda dan saksi
- Apabila pihak kedua terlambat dalam melaksanakan pengerjaannya sesuai waktu yang telah disepakati akan dikenakan denda sebesar 5% dari keseluruhan harga kontrak yang berlaku.
- Apabila pihak pertama telat dalam melakukan sistem pembayaran sesuai tahapan yang telah disepakati. Pihak kedua berhak untuk memunda pekerjaan sampai dengan pembayaran yang telah di sepakati dibayarkan.
- Apabila terjadi kelalaian yang diakibatkan oleh pihak kedua secara sengaja seperti merusak fasilitas kelistrikan trafo dan jaringan listrik, di wajibkan untuk mengganti dengan spesifikasi dan peralatan yang sama sesuai dengan yang dirusak.
Pasal 6
Pengalihan pelaksana pekerjaan
- Apabila dalam 3 hari pertama sebelum diberlakukanya pembayaran tahap pertama namun belum dikerjakan. Pihak pertama berhak mencabut seluruh surat perjanjian ini dan mengalihkan ke pelaksana pekerjaan ke pihak lainnya.
Pasal 7
Penyelesaian perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan yang diakibatkan mengenai surat perjanjian ini, para pihak sepakat terlebih dahulu untuk dilakukan mediasi secara musyawarah. Dan jika tidak selesai dengan musyawarag di selesaikan dengan jalur hukum yang ditetapkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri …
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan memiliki kekuaran hukum yang sama baik pihak pertama dan pihak kedua dibuat dua rangkap dan dibubuhi materai.
Citerep, Jawa Barat 16 Februari 2023
Direktur, PT Maju Damai Direktur, PT Listik Abadi Selamanya
ttd materai ttd materai
(Nama) (Nama)