Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Resmi

Contoh surat perjanjian kontrak rumah yang mana dibuat secara resmi untuk mengingat antara penyewa dan pemilik rumah agar tidak terjadi pereslisihan dikemudian hari. Dengan adanya surat kontrak ini sangat membantu kedua belah pihak dalam mendapatkan perjajian yang tertulis secara sah baik secara tertulis maupun nantinya perdata.

Tentunya dalam membuat surat perjnjian kontrak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai hak dan kewajiban dari pihak pertama penyewa dan pihak kedua yang menyewakan. Dan juga menggunakan tanda tangan sebagai bukti sah yang kuat untuk kedua belah pihak.

Contoh surat perjanjian kontrak rumah

Pastikan kamu jangan melewatkan beberapa poin terpenting di dalam surat perjanjian ini mulai dari pasal, sanksi bila melanggar dan jangan lupa di sediakan materai keduabelah pihak.

Jika kamu ingin membuat kontrak perjanjian antara penyewa dan pemilik rumah. Bisa menggunakan contoh surat dibawah ini yang bisa kamu pakai secara sah dan dijadikan acuan contoh dalam pembuatan.

Isi perjanjian kontrak sewa menyewa

Perjanjian Kontrak Sewa Rumah

Jakarta, 12 Februari 2023

Lampiran: 2 rangkap

Perjanjian sewa menyewa rumah ini dibuat pada tanggal 12 Februari 2023 yang dilakukan antara:

1. H. Abdul Ghoni, beralamat di Jalan Merah Putih No 1 Senayan, Jakarta Pusat dengan identitas KTP dengan nomor 9281112203801298

selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

2. Wayan Irawan, beralamat di Jalan Nusa Bali Dua No 35, Bali dengan identitas KTP dengan nomor 928999290119982211

selanjutnya disebut pihak kedua.

Di mana baik pihak pertama dan kedua disebut sebagai para pihak dan untuk sendiri disebut pihak.

Mengenai kedudukan para pihak diterangkan sebagai berikut:

1. Pihak pertama sebagai pemilik dari unit tanah dan bangunan berupa rumah diatasnya (dinding rumah, lantai, atap, 2 ac, ventilasi jendela, lampu gantung 5, shower, jetpump 1, lampu hias ruang tamu yang berlokasi di Jl. Kemuning Raya No 4 Jakarta Barat, Jakarta. Yang disebut sebagai “objek sewa”.

2. Pihak kedua perorangan yang bermaksud untuk menyewa dari objek sewa pihak pertama dan pihak pertama menyetujui untuk menyewakan berupa lahan dan rumah kepada pihak kedua.

Berdasarkan kedudukan diatas, para pihak membuat perjanjian dengan isi pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok dari perjanjian sewa

Pihak pertama setuju mengenai keterikatan kepada pihak kedua atas penyewaan dari pihak pertama objek swa yang memiliki detail luas serta fasilitas sebagai berikut:

  1. Alamat objek sewa: Jl. Kemuning Raya No 4 Jakarta Barat, Jakarta.
  2. Luas objek sewa : Tanah 100 m2 dan bangunan 90 m2.
  3. Listrik dengan daya 2.200 VA.
  4. Air menggunakan sumut jet pump
  5. Internet menggunakan Indihome

Pasal 2

Masa dari sewa rumah

2.1 Sewa rumah ini dilakukan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung tanggal 12 Februari 2023 (tanggal awal sewa) dan berakhir di tanggal 12 Februari 2028 (berakhirnya masa sewa) untuk selanjutnya disebut sebagai “masa sewa”.

2.2 Apabila di dalam masa sewa terjadi pelanggaran atau kelalaian oleh pihak kedua, maka atas pernyataan tertulis ini harus mengajukan selambat-lambatnya yakni 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tanggal sewa untuk dapat pihak pertama memprioritaskan kepada pihak kedua untuk memperpanjang masa sewa dengan ketentuan dan syarat dari pernjangan sewa terbaru yang disepakati para pihak.

2.3 Pihak kedua berhak untuk menempati rumah tinggal apabila sudah melakukan pelunasan pembayaran dari masa sewa yang sudah ditetapkan.

Pasal 3

Harga sewa dan cara pembayaran

3.1 harga sewa

Untuk harga sewa atas objek sewa yang disepakati bersama adalah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang selanjutnya akan disebut sebagai “harga sewa” untuk masa 5 tahun.

3.2 cara pembayaran

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023 sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Sedangkan untuk pembayaran kedua dilakuan pada tanggal 12 Maret 2023 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3.3 Pembayaran akan dianggap sah apabila melakukan transfer dengan sejumlah uang yang tertera di pasal 3.2 ke rekening pihak pertama dengan nomor rekening 88001000 a.n Abdul Ghoni Bank BCA.

Pasal 4

Penyerahan objek sewa

4.1 Untuk objek sewa yang dimaksud pada perjanjian tertulis ini diserahkan kepada pihak pertama selambat-lambatnya ditanggal 16 Februari 2023 (tanggal serah terima objek sewa).

4.2 Terhitung dari tangal serah terima objek sewa segala jenis biaya mengenai listrik, keamanan lingkungan, internet, iuran warga dan kebersihan di bebankan kepada pihak kedua.

4.3 Pihak kedua diwajibkan untuk memelihara dari objek sewa dan fasilitas, apabila terjadi kerusakan disebabkan kelalaian pihak kedua. Maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada objek sewa.

Pasal 5

Peralihan

5.1 Pihak pertama dilarang untuk memindahkan hal penyewa kepada pihak ketiga selama jangka waktu perjanjian yang sudah disahkan dalam surat tertulis ini.

5.2 Apabila pihak kedua mengakhiri lebih cepat dari sewa sebelum masa berakhir habis, uang yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.

Pasal 6

Kewajiban-kewajiban pihak kedua

6.1 Menggunakan seluruh objek sewa dengan sebaik-baiknya.

6.2 Mengganti dan memperbaiki objek sewa jika terjadi kerusakan baik kecil maupun besar.

6.3 Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi dari objek sewa.

6.4 Setelah masa dari sewa selesai pihak kedua berkewajiban untuk mengembalikan objek sewa kepada pihak pertama dalam keadaan terawat dan tidak rusak seperti semula.

6.5 Apabila pihak kedua pada masa berakhirnya sewa menyewa dan belum dikosongkan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) per hari.

Penutup

Demikian surat perjanjian kontrak rumah ini dibuat secara semestinya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama Pihak Kedua

TTD TTD

Bermanterai

(pihak pertama) (pihak kedua)

Saksi

TTD Agen properti Jakarta

(agen properti)

Share:

Tinggalkan komentar