Pada saat Anda akan mengontrakkan rumah, tentu dibutuhkan adanya surat perjanjian. Untuk membuatnya, terdapat beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa dijadikan patokan dan referensi.
Keberadaan dari surat perjanjian tersebut hukumnya wajib ada bagi kedua belah pihak. Tujuannya agar selama kontrak diberikan terdapat aturan-aturan yang mengikat baik bagi pemilik maupun pengontrak rumah.
Lantas, seperti apakah contoh dari surat perjanjian tersebut? Nah, untuk mencari tahu tentang surat tersebut dengan lebih baik, Anda dapat melihat contoh penulisannya pada ulasan berikut ini.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana
Untuk memahami bagaimana penulisan dari surat kontrak rumah, akan lebih mudah jika Anda mempelajari dari contohnya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa dijadikan pedoman.
SURAT SEWA RUMAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hari Tandur Manunggal
Tempat, Tanggal Lahir : Bantul, 18 Februari 1990
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Desa Panembahan Senopati, Karanggayam, Trirenggo, Bantul
Selanjutnya akan disebut dalam surat ini sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Monika Yuka Fernanda
Tempat, Tanggal Lahir : Sleman, 8 Maret 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Mergangsan Nomor 19 C, Sleman
Yang selanjutnya akan disebut dalam surat ini sebagai PIHAK KEDUA.
Kami berdua membuat perjanjian kontrak rumah sebagai berikut:
- Saya selaku sebagai PIHAK PERTAMA menyewakan rumah yang terletak di desa Panembahan Senopati, Karanggayam, Trirenggo, Bantul kepada PIHAK KEDUA dengan harga sewa sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) selama 1 tahun dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.
- Benar adanya PIHAK KEDUA telah mengontrak rumah dari PIHAK PERTAMA sesuai pernyataan pada poin nomor 1 di atas
- Apabila terdapat perubahan / perbaikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka setelah perjanjian kontrak selesai, hasil perbaikan akan menjadi milik dari PIHAK PERTAMA.
- Selama mengontrak, PIHAK KEDUA wajib merawat dan menjaga keadaan rumah dari PIHAK PERTAMA. Apabila terdapat kerusakan maka menjadi tanggungan dari PIHAK KEDUA.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Dan apabila akan dibuat perjanjian waktu dan hal lainnya akan diadakan musyawarah di kemudian hari.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Monika Yuka Fernanda Hari Tandur Manunggal
Mengetahui
Kepala Dusun Desa Panembahan Senopati
Yusuf Kurniawan Diandaru
Anda bisa melihat bahwa contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana di atas adalah versi yang sederhananya. Untuk lebih jauh lagi, surat kontrak tersebut dapat dibuat dalam bentuk yang lebih detail seperti dengan mencantumkan pasal perjanjian.
Adanya pasal perjanjian tersebut berfungsi sebagai pengikat dan aturan yang harus ditaati oleh pihak penyewa. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan maka akan ada konsekuensi yang diberikan oleh pihak pemilik rumah.
Isi Di Dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Setelah melihat pada contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana sebelumnya, terdapat beberapa isi dan unsur yang terdapat di dalamnya. Isi tersebut tentu tidak boleh ditinggalkan agar surat perjanjian bisa dianggap sah.
Dengan terpenuhinya semua isi tersebut, surat perjanjian akan mempunyai legalitas yang valid. Nah, berikut ini adalah poin-poin penting pada contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas yang wajib dicantumkan.
- Identitas Pemberi dan Penyewa Kontrak Rumah
Poin pertama yang terdapat pada surat perjanjian kontrak ini adalah identitas dari pemberi kontrak dan pengontrak itu sendiri. Dalam mencantumkan informasi ini, semua informasi haruslah diberikan secara benar serta dituliskan dengan jelas.
Umumnya, untuk informasi identitas ini bisa berisi nama, alamat, pekerjaan, nomor identitas (KTP, SIM, KK), dan berbagai informasi diri lainnya. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat penulisannya pada contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana di atas.
- Lama Waktu dan Harga Kontrak Rumah
Selain menyampaikan identitas dari kedua pihak yang membuat perjanjian, isi berikutnya yang terdapat pada contoh surat perjanjian kontrak rumah ini adalah durasi serta harga kontraknya. Informasi tersebut harus disampaikan dengan sebenar-benarnya.
Cantumkan berapa lama durasi waktu pengontrakan rumah dengan jelas. Berikutnya, ditampilkan juga berapa harga yang ditetapkan oleh pihak pemilik terhadap rumah yang akan dikontrak oleh pihak kedua.
Untuk membuat surat lebih jelas dan detail lagi, bisa juga di dalam surat ditambahkan tentang mekanisme pembayarannya. Hal ini diharapkan dapat menjelaskan detail kontrak rumah dengan lebih baik lagi terutama untuk urusan pembayaran.
- Pasal Perjanjian Kontrak Rumah
Poin penting yang terdapat pada isi surat perjanjian kontrak rumah adalah adanya pasal perjanjian. Pasal tersebut menjelaskan berbagai macam hak serta kewajiban baik dari pihak pemberi kontrak maupun pihak penyewa.
Oleh karena itu, dalam pasal ini akan dijelaskan dengan rinci tiap poinnya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi adanya ambigu dalam pemahaman semua isi pasal yang dijelaskan di dalam surat perjanjian baik oleh pihak pemilik rumah maupun pengontrak.
- Sanksi / Denda
Pada informasi di contoh surat perjanjian kontrak rumah sebelumnya, bisa dikatakan itu hanyalah contoh versi sederhana. Untuk lebih lengkap lagi, umumnya akan dicantumkan juga penjelasan tentang denda atau sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran.
Untuk pembuatan sanksi dan denda tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Jadi, denda tidak dibuat hanya dari pihak pemilik rumah saja, tetapi juga dari pihak yang akan mengontrak rumah tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Artinya, kedua belah pihak secara sadar dan taat atas sanksi ataupun denda tersebut saat suat saat terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian.
- Tanda Tangan di Atas Materai
Poin terakhir yang wajib terdapat pada surat perjanjian kontrak rumah ini adalah bagian tanda tangan dan nama terang dari kedua belah pihak. Pada penandatanganan surat ini disertakan juga materai Rp 10.000.
Perlu diketahui penggunaan materai tersebut dilakukan agar surat perjanjian yang dibuat mempunyai kekuatan hukum. Pada saat di kemudian hari terdapat masalah yang terjadi, maka surat tersebut bisa dijadikan bukti hukum yang sah.
Selain itu, pembuatan dari surat perjanjian akan dicetak menjadi dua rangkap. Tujuannya tentu agar kedua belah pihak dapat mempunyai masing-masing sebuah surat perjanjian tersebut sebagai dokumen.
Pastikanlah kelima poin yang dibahas pada ulasan di atas terpenuhi dalam surat kontrak Anda. Dengan begitu, proses kontrak rumah diharapkan bisa berjalan lancar tanda adanya masalah yang muncul di kemudian hari.
Begitulah tadi berbagai ulasan dan contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa Anda pelajari. Semakin lengkap dan detail surat perjanjian yang dibuat, maka hal tersebut akan membuat surat perjanjian yang dibuat jadi lebih kuat lagi.