Contoh surat perjanjian kerjasama usaha bisang bisnis ini bisa kamu jadikan standar sebagai fungsi hak dan tugas dari masing-masing pihak. Di mana dengan adanya surat perjanjian bisnis ini dibuat tidak akan ada kerugian yang ditimbulkan dikemudian hari nantinya.
Biasanya surat ini akan dibuat jika nantinya akan terjadi transaksi dalam bidang usaha barang maupun jasa dengan nilai yang besar. Oleh karena itu dibuatnya perjanjian ini dimaksud agar menjalankan tugas masing-masing dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama kuatnya baik pihak pertama dan kedua.
Contoh surat perjanjian kerjasama usaha bisang bisnis
Mengenai isi yang wajib untuk kamu sertakan di dalam surt perjanjian ini diantaranya adalah:
- Nomor dari surat perjanjian.
- Tanggal dibuatnya dari surat tersebut sebagai bukti pengesahan.
- Identitas dari masing-masing pihak yang terlibat di dalam surat perjajian.
- Poin pokok penting yang biasanya di sertakan di dalam pasal-pasal yang harus dipenuhi.
- Untuk optional bisa menggunakan saksi jika dilakukan dengan transaksi dalam jumlah yang sangat besar agar lebih aman.
- Tanda tangan pihak yang terlibat dan saksi (optional jika ada).
- Materai masing-masing pihak atau pihak dari penyedia.
Dari bebera poin diatas bisa kita buat menjadi surat resmi yang sah dan kamu jadikan contoh untuk melakukan transaksi.
Dan hal menggunakan ini sangat wajib untuk digunakan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Apalagi menyangkut mengenai nominal perjanjian yang melibatkan uang besar.
1. Contoh surat resmi berbisnis dengan pasal-pasal
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBUAT DAN PELAKSANA KEGIATAN SERTA PENYEDIA JASA/BARANG
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 012/KPI/XII/2023
Saya yang bertanda tangan dibawah ini pada hari ini Senin tanggal 06 bulan Maret tahun 2023 sebagai berikut:
Nama : Ahmad Solihin Saputra Dewa
Jabatan : Direktur PT. Inframa Media Multi Nasional selaku sebagai pelaksana kegiatan Festival Teknologi Gadget Nasional 2023
Alamat : Jalan Seringsing Sawah Besar No 4, Desa Mangga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Yang mana selanjutnya nantinya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Herman Adi Sucipto Aryiguno
Jabatan : Direktur PT. Ponsel Gadget Indonesia Tbk (penyedia jasa/barang)
Alamat : Jalan Thamrin Pusat, Monas, Jakarta Pusat, Jakarta
Yang mana selanjutnya nantinya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan dari hasil negosiasi yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA lewat nomor perjanjian kerjasama 012/KPI/XII/2023 hari ini Senin tanggal 06 bulan Maret tahun 2023 menyatakan dan telah setuju/sepakat mengenai ketentuan yang dituangkan dalam beberapa pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1
Mengenai ruang lingkup dari pekerjaan penyedia jasa/barang PIHAK KEDUA wajib untuk melaksanakan dan menyelesaikan sesuai dengan spesifikasi dan jumlah volume yang sudah ditentukan berupa:
- Penyediaan laptop dengan merk Lenovo, HP, Apple, Sony, Acer, Asus, Xiaomi, Lenovo dan Zyrex keluaran tahun terbaru terhitung pabrikan tahun Januari 2023 .
- Penyediaan smartphone dengan merk Samsung, iPhone, Xiaomi, Oppo, Vivo, Advan, RealMe, Sony dan Nokia keluaran terbaru terhitung pabrikan tahun Januari 2023.
- Penyediaan peralatan dekorasi berupa dekorasi, stand, bangku, kursi, sound, sistem kelistrikan dan mc.
Untuk pelaksaan pekerjaan yang dilakukan pada:
Nama kegiatan: Festival Teknologi Gadget Nasional 2023
Tanggal dan Lokasi : Rabu, 15 Februari 2023 di Gedung JCC Center, Jakarta Pusat
PASAL 2
Pelaksana jasa/barang PIHAK KEDUA yang telah dinyatakan di dalam surat perjanjian ini wajib melaksanakan kegiatan selama 2 hari terhitung mulai Rabu 15 Februari 2023 sampai dengan hari Kami 16 Februari 2023, terhitung di tanda tangani surat perjanjian oleh kedua belah PIHAK.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengawasi rangkaian acara dan juga melihat peprsiapan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan semestinya.
PASAL 4
Menyenai nilai yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA terhadap penyedia jasa/barang PIHAK KEDUA senilai Rp 11.000.000.000 terhitung (sebelas milyar rupiah).
PASAL 5
Mengenai tata tertib pembayaran dan penyerahan pekerjaan sebagai berikut:
- Seluruh pelaksanaan dari pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening bank lewat opsi transfer/rekening koran/cek kepada PIHAK KEDUA yang dinyatakan sesuai dengan berita acara dari pembayaran.
- Pembayaran dilakukan dengan sistem pelunasan penuh yang akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2023.
- PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran ke nomor rekening 18000-26742-16700 bank BRI atas nama PT. Inframa Media Multi Nasional cabang Jakarta Pusat.
- PIHAK PERTAMA akan dianggap sah jika memberikan bukti transfer pembayaran dan invoice pelunasan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan nomor rekening yang disebutkan pada pasal 5 poin ke 3.
- Apabila PIHAK PERTAMA tidak mengirimkan tanda bukti pembayaran/tidak membayar melewati tanggal 10 Februari 2023/salah melakukan transfer ke rekening orang lain. Maka PIHAK KEDUA berhak membatalkan atau menolak dari transaksi tersebut.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan rincian sesuai spesifikasi dan volume yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA setelah proses pembayaran berhasil. Jika terjadi pengurangan atau kesalahan perhitungan semua kerugian akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Apabila terjadi keterlambatan dalam pengiriman spesifikasi dan volume setelah dilakukan pembayaran dengan batas maksimal di tanggal 12 Februari 2023. PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta pengurangan dari spesifikasi dan volume yang dimaksud sesuai pasal 1.
PASAL 7
Apabila terjadi perslisihan dikemudian hari kedua belah PIHAK telah sepakat dilakukan cara pertama melalu mediasi, jika jalur mediasi kekeluargaan tidak dapat diselesaikan maka akan berjalan melalui jalur hukum yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pelaksana Kegiatan (Penyedia Jasa/Barang)
ttd ttd materai
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)