Contoh surat perjanjian kerja magang di perusahaan ini memang sering digunakan untuk perjanjian dan untuk mengikat antara pekerja dan pemilik perusahaan. Dengan adanya surat perjanjian ini tentunya tiap pihak tidak boleh menyalahi aturan yang ada di dalam surat perjanjian ini.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Magang di Perusahaan
Untuk perusahaan yang bagus pastinya surat perjanjian ini wajib untuk digunakan. Mengingat tentunya ada batasa-batasan yang harus dipatuhi dan tentunya masa habis dari magang tersebut.
Magang berbeda dengan kontrak maupun karyawan, biasanya magang ini sendiri dilakukan untuk siswa/siswi/mahasiswa yang ingin mencari pengalaman kerja. Namun sebatas mencari pengalaman kerja saja dengan waktu yang lebih singkat.
Berbeda dengan kontrak kerja yang bisa memakan waktu 2 tahun. Untuk magang sendiri lebih pendek jangkauannya yakni sekitar 3-6 bulan saja.
Untuk bayaran sendiri biasanya magang akan lebih rendah jika dibandingkan dengan tipe kerja lainnya. Bagi kamu yang ingin membuat surat tersebut pastikan di dalamnya tersedia identitas, kesepakatan dan tanda tangan yang terlibat.
Selengkapnya mengenai contoh surat perjanjian magang bisa kamu lihat dibawah ini.
1. Surat perjanjian magang resmi dari perusahaan
SURAT PERJANJIAN MAGANG
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Heru Ismali Skabari M.Kom
Jabatan: CTO PT. Digital Creative Media Solusi Internasional ID
Alamat: Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak atas nama PT PT. Digital Creative Media Solusi Internasional ID yang nantinya diperjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: Mela Anatasa Ahari
Alamat: Jl. Lebak Banten, Baten
KTP: 7888100050003000
No HP: 087812344321
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri yang nantinya di dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat surat perjanjian magang dengan ketentuan dan syarat yang diatur di dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 1
PIHAK PERTAMA bersedia menerima PIHAK KEDUA magang diperusahaan PT. Digital Creative Media Solusi Internasional ID dalam jangka waktu selama 5 bulan lamanya. Terhitung setelah surat perjanjian ini di tanda tangani.
Pasal 2
Selama melakukan magang PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik perusahaan dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memfasilitasi berupa bimbingan kerja sesuai dengan jurusan bidang yang diminati oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA akan memberikan honor atau uang saku kepada PIHAK KEDUA dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000/bulan secara tunai yang dilakukan dibagian keuangan PT. Digital Creative Media Solusi Internasional ID.
Pasal 5
Setelah masa magang berakhir, maka melalui surat perjanjian ini tidak ada tuntutan apapun baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Penutup
Demikian surat perjanjian magang ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dibuat dalam keadaan sadar. Serta tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam pembuatannya.
Jakarta, 25 Februari 2023
Pihak pertama, Pihak Kedua
ttd ttd
Heru Ismali Skabari M.Kom Mela Anatasa Ahari
2. Surat perjanjian magang sekolah
INTERNSHIP AGREEMENT
Melalui surat perjanjian magang ini yang dibuat dan disetujui oleh PT. Pura Indah Bakri Indonesia yang disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Telah menetpkan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Nama: Dede Wirade
Status: Pelajar Kelas 2 SMK 3 Surabaya
Alamat: Jl. Tendean, Surabaya
Di mana kedua belah pihak telah sepakat dan mengikat diri di dalam surat perjanjian magang yang ditentukan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Perusahaan bersedia menerima peserta magang yakni PIHAK KEDUA diperusahaan PT. Pura Indah Bakri Indonesia sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
Pasal 2
Mengenai jangka waktu dari peserta magang yang sudah disepakati berlaku selama 6 bulan setelah surat perjanjian ini di tanda tangani.
Pasal 3
Setelah masa magang selesai PIHAK PERTAMA akan memberikan laporan mengenai kinerja magang dari PIHAK KEDUA yang nantinya dipakai sebagai sebagai acuan dalam pengalaman kera.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan program kerja magang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA memberikan hasil manfaat kepada perusahaan.
Selain itu akan menjamin hak dan kewajiban dari PIHAK KEDUA yang dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA akan memberikan hak untuk bekerja sesuai dengan bidang yang dipilih dan memberikan kewajiban berupa uang saku kepada PIHAK KEDUA dengan nominal sebesar Rp 500.000 untuk perbulan. Di mana uang saku tersebut bersifat sukarela yang diberikan oleh perusahaan.
Pasal 6
Apabila peserta magang PIHAK KEDUA tidak bisa melanjutkan sesuai dengan waktu yang di sepakati. PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk tidak mengeluarkan surat laporan mengenai kinerja magang kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan yang terbaik untuk perusahaan dan juga selalu menjaga nama baik dari perusahaan selama melakukan magang kerja.
Pasal 8
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 9
Isi ketentuan ini dibuat berdasarkan undang-undang dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dan ketentuan ini diatur serta disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dibuat dalam keadaan sadar.
Serta berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan program magang yang akan berakhir di tanggal 26 Agustus 2023.
Jakarta, 25 Februari 2023
HRD PT. Pura Indah Bakri Indonesia Yang menyetujui
ttd ttd
Silva Adhin S.Psi Dede Wirade