Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermaterai

Contoh surat perjanjian jual beli tanah bermaterai sebagai bukti kuat untuk menghindari kasus sengketa dan konflik karena proses jual beli peralihan aset. Di mana transaksi jual-beli aset tanah dan bangunan ini nantinya akan aman dan memiliki kekuatan legalitas yang kuat.

Contoh surat perjanjian jual beli tanah bermaterai

Terdapat beberapa contoh untuk surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan bermaterai yang bisa kamu gunakan sesuai dengan isi dari jenis perjanjian.

Isi surat perjanjian jual beli tanah

Surat Keterangan Jual Beli Tanah dan Bangunan Sebelum Diaktakan

Hal: Rangkap 2

Kami yang bertanda tangan dibawah:

Nama Lengkap : …

Tempat, Tanggal Lahir : …

Pekerjaan : …

Alamat Lengkap : …

Nomor KTP : …

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (penjual).

 

Nama Lengkap : …

Tempat, Tanggal Lahir : …

Pekerjaan : …

Alamat Lengkap : …

Nomor KTP : …

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (pembeli).

 

Pada hari ini 7 Februari 2023, pihak pertama menyatakan dan mengingat diri kepada pihak kedua. Dan untuk pihak kedua juga berjanji untuk menyatakan dan mengingat diri kepada pihak pertama berupa:

Sebidang tanah dengan hak SHM yang diuraikan berdasarkan nomor sertifikat tanah XXX/123/XXX berlokasi di Jl. Jamu Mede No 10 denga ukuran luas tanah sebesar 1000 m2.

Di mana kedua belah pihak setuju untuk mengadakan ikatan perjanjian mengenai jual beli tanah dan bangunan di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 pasal, seperti berikut:

Pasal 1 – Cara Pembayaran dan Harga Tanah Serta Bangunan

Untuk jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak baik pertama dan kedua dengan harga per meter persegi Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan pembayaran tersebut akan dibayarkan dari pihak kedua ke pihak pertama secara (tunai/kredit) selambat-lambatnya di tanggal 7 bulan Maret tahun 2023 setelah dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2 – Jaminan Dan Saksi

Di mana untuk pihak pertama menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah hak dari pihak pertama dan tidak ada orang lain yang ikut mempunyai hak tanah tersebut.

Tanah juga bebas dari sitaan, sengketa lahan dan hak yang tidak dipindahtangankan ke orang lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan melalui bukti dua orang yang turut menandatangani isi Surat Perjanjian ini selaku Saksi.

Untuk kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama Lengkap : …

Tempat, Tanggal Lahir : …

Pekerjaan : …

Alamat Lengkap : …

Nomor KTP : …

Hubungan Saksi: …

Selanjutnya disebut sebagai saksi pertama.

 

Nama Lengkap : …

Tempat, Tanggal Lahir : …

Pekerjaan : …

Alamat Lengkap : …

Nomor KTP : …

Hubungan Saksi: …

Selanjutnya disebut sebagai saksi kedua.

Pasal 3 – Mengenai Status Penyerahan Tanah

Pihak pertama telah berjanji untuk mengikaykan diri untuk menyerahkan berupa sertifikat tanah dan lahan tanah langsung kepada pihak kedua selambatnya pada tanggal 7 bulan Maret tahun 2023 setelah pihak kedua melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak pertama.

Pasal 4 – Mengenai Pajak Dan Iuran

Di mana kedua belah pihak telah bersepakat mengenai segala bentuk amcam pajak dan iuran yang berhubungan dengan tanah. Wajib untuk diselesaikan oleh pihak pertama dan pihak kedua sesuai dengan anjuran yang sudah di teteapkan oleh pemerintahan mengenai pajak dari hasil jual dan beli tanah.

Pasal 5 – Pembalikan Kepemilikan Sertifikat

Di mana pihak pertama diwajibkan untuk membantu pihak kedua mengenai proses pembalikannama atas nama dan bangunan mengenai pengurusan, peminjaman identitas  dan hal lainnya. Dan juga memberikan surat-surat maupun keterangan yang dibutuhkan untuk mempermudah pihak kedua dalam proses pembalikan nama sertifikat.

Segala bentuk biaya yang berhubungan balik nama sertifikat atas nama pihak pertama, seluruhnya dibebankan kepada pihak kedua sebagai penangung jawab yang dibebankan atas nama pihak kedua.

Pasal 6 – Status Kepemilikan Tanah

Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala bentuk keuntungan dan juga kerugian atas peralihan hak tanah dan bangunan dari pihak pertama kepihak kedua. Semua tanggungan status kepemilikan tanag menjadi hak dari pihak kedua.

Pasal 7 – Berlakunya Perjanjian

Di mana perjanjian ini tidak akan berakhir meski dari pihak pertama telah meninggal dunia. Dan akan di serahkan kepada ahli waris atau pengganti pihak pertama yang ditunjuk untuk mentaati ketentuan yang berlaku.

Pihak pertama sudah mengikat diri segala bentuk perjanjian yang sudah tertulis di Surat Perjanjian ini.

Pasal 8 – Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan dan tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat, maka pihak kedua berhak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum. Tentang perjanjan yang dibuat ini, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …(jalur kekeluargaan)..

Demikian surat perjanjian ditandatangani kebelah dua pihak di Jakarta pada hari 7 bulan Febaruari tahun 2023, dalam keadaan sadar dan tidak adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun baik pertama maupun kedua.

Yang bertandatangan

Pihak pertama (…materai…)

Pihak kedua (…materai…)

Saksi-saksi

Saksi pertama (…..)

Saksi kedua (…..)

Share:

Tinggalkan komentar