3 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Bekas

Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor bekas berlaku buat kamu sebagai perjanjian yang sah secara hukum di atas kertas dengan kekuatan yang sama baik penjual dan pembeli. Di mana digunakan untuk perjanjian resmi yang dipakai agar sah dan terlindungi dari berbagai sangkaan atau perbuatan yang tidak baik.

Dengan adanya perjanjian jual beli sepeda motor ini menjadi bukti bahwa hal yang dilakukan oleh pembeli adalah sah dan mentaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kedua belah pihak tidak akan ada yang dirugikan baik hak dan juga kewajiban dari pembeli dan penjual.

3 Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor bekas

Pastikan di dalam isi surat perjanjian jual beli ini diberikan informasi yang jelas mengenai identitas dari penjual dan pembeli, surat dan kebutuhan dokumen yang didapatkan seperti BPKB, STNK dan fotokopi KTP untuk pembalikan nama.

Dan juga pastikan terdapat informasi mengenai tandatangan dan penggunaan materai agar sah dimata hukum.

Jika kamu sudah memahami informasi yang ada, selanjutnya adalah dengan membuat surat perjanjian tersebut dengan mengikuti beberapa contoh dibawah ini.

1. Surat perjanjian penjualan motor lewat dealer

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

Rangkap: 2 (dua)

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Suherman Adimayi

NIK: 88921600170099

Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 20 April 1989

Alamat: Jl. Priyangan No 5, Jakarta Timur

Selanjutnya yang bertindak sebagai penjual disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Doni sudoni

NIK: 77771600123456

Tempat dan Tanggal Lahir: Balikpapan, 2Agustus1984

Alamat: Jl. Moyangan Kutai No 5, Jakarta Selatan

Selanjutnya yang bertindak sebagai pembeli disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Di mana kedua belah pihak baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli sepeda motor roda dua dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Merk/Type:
  2. Jenis/Model:
  3. Nomor kerangka mesin:
  4. Tahun pembuatan:
  5. Nomor polisi:
  6. Pemilik motor:
  7. Nomor STNK:
  8. Nomor BPKB:

ISI PERJANJIAN

  1. Di mana PIHAK KEDUA diharuskan melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
  2. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan berupa unit motor, surat STNK, surat BPKB kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.

Demikian surat perjanjian jual beli motor dibuat dengan kesepakatan yang di tandatangani dengan materai dan disetujui oleh kedua belah pihak serta memiliki kedudukan tertulis secara hukum yang sama kuat. Surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 20 Februari 2023

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA

ttd materai                                             ttd materai

(NAMA)                                                 (NAMA)

2. Surat perjanjian jual beli motor bekas

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR BEKAS

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Suherman Adimayi

NIK: 88921600170099

Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 20 April 1989

Alamat: Jl. Priyangan No 5, Jakarta Timur

Selanjutnya yang bertindak sebagai penjual disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Doni Sudoni

NIK: 77771600123456

Tempat dan Tanggal Lahir: Balikpapan, 2Agustus1984

Alamat: Jl. Moyangan Kutai No 5, Jakarta Selatan

Selanjutnya yang bertindak sebagai pembeli disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Di mana PIHAK PERTAMA menjamin bahwa motor yang dijual adalah milik pribadi langsung dari tangan pertama dan tidak dijaminkan oleh pihak manapin. Selain itu PIHAK KEDUA akan mendapatkan kondisi motor dengan sebagai berikut:

  1. Merk/Type:
  2. Jenis/Model:
  3. Nomor kerangka mesin:
  4. Tahun pembuatan:
  5. Nomor polisi:
  6. Pemilik motor:
  7. Warna:
  8. Nomor STNK:
  9. Nomor BPKB:

PIHAK PERTAMA menjual motor kepada PIHAK KEDUA dengan kesepakatan harga yang sudah ditentukan dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) secara tunai dan tanpa adanya prantara dari pihak ketiga.

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan surat-surat kelengkapan motor seperto BPKB dan STNK beserta unit motor setelah PIHAK KEDUA melakukan pelunasan pembayaran.

Mengenai biaya pembalikan nama ditanggung seluruhnya oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA akan membantu mengenai pengurusan dari pembalikan nama hingga nama berubah sesuai nama PIHAK KEDUA.

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan mengenai transaksi jual beli motor bekas, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan apabila tidak terdapat titik terang akan dilanjutkan ke jalur hukum yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian surat perjanjian jual beli motor bekas ini dibuat dengan dua rangkap dan masing-masing dibubuhi tandatangan beserta materai dengan kekuatan hukum yang sama kuat. Surat ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam pembuatannya.

Jakarta, 20 Februari 2023

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA

ttd materai                                             ttd materai

(NAMA)                                                 (NAMA)

3. Surat perjanjian jual beli kendaraan roda dua yang sah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR BEKAS

Pada tanggal 20 Februari 2023 telah adanya transaksi jual beli motor bekas Yamaha Mio 125cc di ama PIHAK PERTAMA yang menjual kepada PIHAK KEDUA.

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Suherman Adimayi

NIK: 88921600170099

Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 20 April 1989

Alamat: Jl. Priyangan No 5, Jakarta Timur

Selanjutnya yang bertindak sebagai penjual disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Doni Sudoni

NIK: 77771600123456

Tempat dan Tanggal Lahir: Balikpapan, 2Agustus1984

Alamat: Jl. Moyangan Kutai No 5, Jakarta Selatan

Selanjutnya yang bertindak sebagai pembeli disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selain itu mengenai transaksi jual beli motor bekas memiliki informasi sebagai berikut:

  1. Merk/Type:
  2. Jenis/Model:
  3. Nomor kerangka mesin:
  4. Tahun pembuatan:
  5. Nomor polisi:
  6. Pemilik motor:
  7. Warna:
  8. Nomor STNK:
  9. Nomor BPKB:

PIHAK PERTAMA menjual motor kepada PIHAK KEDUA dengan kesepakatan harga yang sudah ditentukan dengan harga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) secara tunai dan tanpa adanya prantara dari pihak ketiga.

Kedua belah pihak telah sepakat dan mengikat di dalam surat perjanjian ini dengan kedudukan hukum yang sama kuat. Surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 20 Februari 2023

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA

ttd materai                                             ttd materai

(NAMA)                                                 (NAMA)

Share:

Tinggalkan komentar