Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang Resmi

Contoh surat perjanjian jual beli barang paling lengkap yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa telah terjadikan kesepakatan mengenai perjanjian yang dilakukan pihak penjual dan pembeli. Dengan adanya surat perjanjian ini diharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi dari surat tersebut.

Sebab di dalam surat perjanjian ini tentunya akan ada nilai dari transaksi yang harus dipenuhi oleh pembeli kepada pihak penjual dan harus sesuai dengan nominal yang sama. Dan juga penjual akan menyerahkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan atau sesuai isi dari perjanjian.

Contoh surat perjanjian jual beli barang

Kamu juga perlu memperhatikan beberapa hal penting agar berjalan dengan baik dan lancar dalam surat ini, pastikan ada beberapa poin penting diantaranya:

  • Tanggal pembuatan surat perjajian.
  • Pihak yang terlibat dalam penandatanganan.
  • Isi kesepakatan.
  • Nominal dan sistem penyerahan, pembayaran dll.
  • Ketentuan yang berlaku.
  • Penyelesaian permasalahan
  • Tanda tangan dengan materai serta dibuat dengan 2rangkap sebagai bukti sah.

Jika kamu sudah memahami inti pokok dari isi surat perjanjian, selanjutnya bisa mengikuti contoh surat transaksi jual beli barang dibawah ini.

Contoh surat perjanjian transaksi jual dan beli barang sah

 

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

Telah dibuatnya kesepakatan jual beli barang yang dilakukan pada hari ini Jumat, 17 Maret 2023 yang berlokasi di PT. Permata Indah Raya Teknologi yang mana ditandatangani surat perjanjian jual beli antara:

Nama : Wahyu Amirullah S.Kom

Umur : 29 Tahun

Jabatan : Manajer IT Produk

Alamat : Jl. Kembangan Raya No 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Dalam hal ini bertindak sebagai penjual dan atas nama PT. Permata Indah Raya Teknologi, yang nantinya akan disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

Dan

Nama : Salman Umar Ali S.Kom

Umur : 37Tahun

Jabatan : Product Manager IT

Alamat : Jl. Paduka Raya No 3-4, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli dan atas nama PT. Super Visi Tekno Cloud, yang nantinya akan disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk menerangkan sebagai berikut:

  1. Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk memenuhi segala kepatuhan hukum di dalam perjanjian jual beli barang ini.
  2. Pihak pertama menjual 100 unit komputer pc rakit dan 20 printer merk Cannon A100.
  3. Pihak kedua bermaksud untuk membeli 100 unit komputer pc rakit dan 20 printer merk Cannon A 100.
  4. Harga yang disepakati baik pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keseluruhan total dari unit tersebut.
  5. Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk melakukan jual beli dengan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli.
  6. Baik pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan kesepakatan yang dibuatkan sebuah akte perjanjian jual beli barang.

Berdasarkan kesepakatan di atas, untuk mengadakan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1

Ketentuan

Menerangkan bahwa penjualan 100 unit komputer pc rakit dan 20 printer merk Cannon A100 yang dilakukan oleh pihak pertama sebagai penjual kepada pihak kedua sebagai pembeli.

Dan harga yang sudah tertera nantinya sebagai kesepakatan yang tidak dapat diganggu gugat oleh kedua belah pihak. Dan penyerahan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua, setelah pihak kedua selesai menunaikan kewajiban pembayaran.

Pasal 2

Jenis Barang

Mengenai detail jenis barang komputer yang akan dijual sebagai berikut dengan spesifikasi.

  • Jenis barang : Unit pc komputer rakit i-7 gen 9
  • Komponen : Monitor lcd 15 inch, mouse, keyboard, unit pc dengan ram 8 GB dan VGA 1GB Nvidia Geforce 1020.
  • Jumlah unit : 100 unit

Mengenai detail jenis printer yang akan dibuat spesifikasi sebagai berikut:

  • Jenis barang : Cannon A 100 inkjet
  • Tahun rakit : 2023 Februari
  • Jumlah unit : 20 unit

Pasal 4

Harga barang

Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan harga barang yang disepakati sebagai berikut:

  • 100 unit komputer rakit pc dengan harga total Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);
  • 20 unit printer Cannon A 100 dengan ahrga total Rp 50.000.000 (lima pulih juta rupiah).

Pasal 5

Sistem Pembayaran

Kedua belah pihak sepakat dengan sistem pembayaran yang akan dilakukan sebagai berikut yaitu:

  • Tahap pertama melakukan pembayaran sebesar 50% disaat selesainya penanda tanganan surat perjanjian jual beli barang ini ditanda tangani sebesar Rp 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Tahap kedua melakukan pelunasan pembayaran sisa kedua hingga lunas denan batas waktu maksimal 10 hari dari tahap pertama dilakukan sebesar Rp 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Pembayaran akan sah jika pihak kedua melakukan pembayaran kepada pihak pertama dengan menggunakan sistem transfer bank lewat bank BCA dengan nomor rekening 76004444 atas nama PT. Permata Indah Raya Teknologi kcp Pondok Betung.

Dan pihak kedua melakukan konfirmasi pembayaran dengan memberikan bukti pembayaran kepada pihak pertama.

Pasal 6

Penyerahan Barang

Pengiriman dan penerahan barang yang dilakukan pihak pertama dilakukan dengan 2 tahap sebagai berikut:

  • Tahap pertama pengiriman 50 unit pc rakit dan 10 unit printer Cannon A10 setelah pihak kedua melakukan pembayaran pertama.
  • Tahap kedua pengiriman 50 unit pc rakit dan 10 unit printer Cannon A100 setelah pihak kedua melakukan pembayaran kedua.
  • Biaya pengiriman akan ditanggung oleh pihak pertama termasuk perakitan.
  • Penyerahan dilakukan di lokasi pihak kedua.

Pasal 7

Penyelesaian masalah

Apabila dikemudian hari baik pihak pertama dan pihak kedua terjadi permasalahan, kedua belah pihak sepakat dilakukan mediasi melalui kekeluargaan. Dan jika tidak menemukan jalan solusi maka dilakukan perdata yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan 2 rangkap bermaterai dan memiliki kedudukan yang sama kedua belah pihak serta disaksikan oleh saksi dan di tandatangani para pihak.

Jakarta, 17 Maret 2023

Saksi-saksi:

Saksi 1 : ( nama ttd )

Saksi 2 : ( nama ttd )

 

Pihak pertama                                     Pihak pertama

ttd dan materai                                   ttd dan materai

Wahyu Amirullah S.Kom                    Salman Umar Ali S.Kom

 

Share:

Tinggalkan komentar