Di mana untuk contoh surat hak asuh anak dibuat berdasarkan kesepakatan antara orang tua yang berpisah maupun dengan orang tua barunya. Tidak hanya itu saja terdapat banyak permasalahan yang menyebabkan adanya hak asuh diantara orang tua.
Dalam surat perjanjian hak asuh anak, biasanya dibuat sebagai salah satu perjanjian mengenai kesepakatan yang dilakukan baik pihak pertama dan pihak kedua secara sah.
Sehingga keduanya tidak bisa saling menggugat dan didasarkan kepada keputusan dan perjanjian yang telah di tanda tangani bersama.
Contoh Surat Hak Asuh Anak
Dalam surat tersebut pastikan terdapat informasi mengenai identias orang tua, anak, aturan dan hak apa saja yang bisa dilakukan, tanggal pembuatan dan tentunya tanda tangan.
Dan jangan lupa untuk membawa setidaknya 2 hingga 3 orang saksi yang turut menyaksikan pembuatan dari contoh surat hak asuh anak tersebut.
Berikut lampiran yang bisa kamu ikuti di dokumen word dengan mengikuti kata-kata dibawah ini. Dan pastikan untuk ubah mengenai identitas yang ada dibawah sesuai dengan identitas yang kamu buat.
Surat perjanjian mengenai hak asuh anak resmi
PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
Di mana telah ditetapkan kesepakatan mengenai hak asus anak yang dibuat dan ditanda tangani pada hari ini tanggal 24 Februari 2023 antara pihak:
Nama : Sofian Agung Kartna Negara
Tempat dan Tanggal Lahir : Blora, 22 April 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl. Muaiman Selatan, Bandung
Agama : Islam
Status Pekerjaan : Pegawai Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Telepon : 0878819992222
Yang mana selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
Dan
Nama : Febri Melati Warda Jamaina
Tempat dan Tanggal Lahir : Sleman, 12 Mei 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jl. Perinci Kerinci, Jakarta Utara
Agama : Islam
Status Pekerjaan : Pegawai Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Telepon : 089610001111
Yang mana selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
Baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan secara bersama-sama yang disebut sebagai “PARA PIHAK” yang menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa anak yang bernama Siti Aminah, yang lahir ditanggal 10 Agustus 2002, di Jakarta dengan No Akta Kelahiran XX/XXX/XX berada dibawah pengasuhan PIHAK PERTAMA.
- Bahwa anak yang bernama Ichid Dharma, yang lahir ditanggal 15 September 2012, di Jakarta dengan No Akta Kelahiran XX/XXX/XX berada dibawah pengasuhan PIHAK PERTAMA.
- Bahwa anak yang bernama Sadewi Ningning, yang lahir ditanggal 03 November 2022, di Bandung dengan No Akta Kelahiran XX/XXX/XX berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA.
- Menerangkan bahawa Siti Aminah dan Ichid Dharma, berada dipengaruh PIHAK PERTAMA, sampai bisa menentukan pilihans endiri sebagai hak-hak anak sesuai UU No 23 Tahun 2022 tentang mengenai Perlindungan Anak.
- Menerangkan bahawa Sadewi Ningning, berada dipengaruh PIHAK KEDUA, sampai bisa menentukan pilihans endiri sebagai hak-hak anak sesuai UU No 23 Tahun 2022 tentang mengenai Perlindungan Anak.
- PIHAK PERTAMA telah sepakat untuk membiayai seluruh biaya hidup dan pendidikan Siti Aminah, Ichid Dharma dan Sadewi Ningning.
- PARA PIHAK telah sepakat untuk menjaga prilaku, sopan santun, etika dan sikat dihadapan ketiga anak dan tidak melakukan saling menjatuhkan antar PARA PIHAK,
- PARA PIHAK telah sepakat untuk menjalin hubungan masing-masing dengan kesepakatan dan komunikasi yang baik dan tidak melibatkan anak-anak.
Berdasarkan PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri di dalam surat hak asus anak dengan syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam pasal berikut:
PASAL 1
PARA PIHAK telah sepakat berhak untuk mengunjungi ketiga anak dengan memberikan kasih sayang dan berhak untuk mengajak jalan-jalan, liburan maupun menginap.
PASAL 2
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menerima kunjungan dari PIHAK KEDUA, dan juga PIHAK KEDUA menerima kunjungan dari PIHAK PERTAMA mengenai kestatusan dari anak-anak.
PASAL 3
PARA PIHAK telah sepakat untuk secara bersama-sama dalam mengembangkan tumbuh kembang anak di dalam mencari bakat, minat, pendidikan dan tidak adanya campur tangan orang lain dalam kewajiban mengasuh.
PASAL 4
Apabila jika suatu saat terdapat kesepakatan baru dan belum terdapat di surat kesepakatan bersama ini, maka dibuatkan mengenai pasal baru yang menunjukan bagian tambahan dari kesepakatan yang dibuat.
PASAL 5
Dilarang untuk memberikan pengaruh buruh kepada anak baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dapat mengubah perlilaku membeci kepada PARA PIHAK.
PASAL 6
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak ikut jika nantinya anak sudah besar dan menikah untuk saling duduk dan melihat proses dari resepsi pernikahan ketiga anak.
PASAL 7
Di mana saling menjaga dan berkomunikasi untuk bertukar informasi mengenai mental dan psikis dari seluruh anak baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan kontak komunikasi via telepon, sms dan juga bertemu langsung.
PASAL 8
Apabila salah satu anak terjadi sakit PIHAK PERTAMA siap menanggung seluruh biaya pengobatan dan juga PIHAK KEDUA siap dalam menjaga anak yang sakit.
PASAL 9
Apabila suatu saat terjadi perselisihan ANTAR PIHAK, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya dalam musyawarah. Dan jika tidak tercapai kesepakatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dengan dua rangkap dan di bubuhi dengan tanda tangan kedua belah pihak dan materai, serta di saksikan oleh kedua saksi oleh masin-masing pihak dan dua saksi dari RT 001 RW 008 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Serta surat perjanjian ini sama kuatnya baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Mengetahui,
Pihak Pertama Pihak Kedua
ttd materai ttd materai
Sofian Agung Kartna Negara Febri Melati Warda Jamaina
Saksi satu: Saudara PIHAK PERTAMA (ttd) (nama)
Saksi dua: Saudara PIHAK KEDUA (ttd) (nama)
Saksi tiga: Ketua RT 001 Kebon Jeruk Jakarta Barat (ttd) (nama)
Saksi empat: Ketua RW 008 Kebon Jeruk Jakarta Barat (ttd) (nama)