Sebelum mengetahui contoh surat keputusan karang taruna, perlu lebih dulu mengetahui apa itu SK. SK merupakan singkatan dari Surat Keputusan yang di artikel ini berkaitan dengan karang taruna.
SK akan dikeluarkan dari pihak tertentu oleh dinas kabupaten, kecamatan atau desa, berdasarkan peraturan yang ada.
Nah, berikut ini adalah beberapa contoh SK karang taruna yang bisa jadi rujukan.
Contoh Surat Keputusan Karang Taruna yang Pertama
KEPUTUSAN KEPALA DESA GEDUNG WULAN TIMUR
KECAMATAN RUBA TIGA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR : 001/003/SK/KT/III/2021
TERKAIT
PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA “DWITUNGGAL”
DESA GEDUNG WULAN TIMUR
PERIODE 2021 – 2024
Menimbang :
Bahwa untuk meningkatkan peran dari masyarakat untuk berpartisipasi pada pembinaan generasi muda tingkat desa, maka akan dibentuk Lembaga Kemasyakatan Desa.
Maka dengan itu diperlukan pengaturan pada peraturan daerah terkaitpembentukan lembaga kemasyarakatan desa untuk Kabupaten Lampung Barat.
Mengingat :
UndUUNo 14 Tahun 1964 terkait Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung (Lembaran Negara 1964 No 1995, Tambahan Lembaran Negara No2688)
UU No 12 Tahun 1999 terkait Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dan Kotamadya Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Tahun 1999 No 48, Tambahan Lembaran Negara No 2225)
UU No 22 Tahun 1999 terkait Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No 60, Tambahan Lembaran Negara No 2339)
Peraturan Menteri Dalam negeri No 4 Tahun 1999 terkait Pencabutan Beberapa Permendagri, Kepmendagri Dan Permendagri terkait Pelaksanaan UU No 5 Tahun 1979 terkait Pemerintahan Desa
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 1999 terkait Petunjuk Pelaksanaan serta Penyesuaian Peristilahan pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Kelurahan
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 1999 terkait Pedoman Umum Pengaturan terkait Desa.
Mengingat :
Hasil Musyawarah Karang taruna “Dwi Tunggal” di tanggal 21 Agustus 2019 berlokasi di dusun wajan untuk rangka Pembentukan Kepengurusan Karang taruna ”Dwi Tunggal” periode 2021 – 2024.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No: 73/HIK/2012 terkait Pedoman Dasar Karang Taruna.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Meresmikan Pengurus Karang taruna “DwiTunggal” Desa Gedung wajan Barat, Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Barat periode 2021 – 2024 seperti yang terlampir di keputusan ini.
KEDUA : Memberi tugas Pengurus Karang taruna “Dwi Tunggal” Desa Gedung wajan barat periode 2021 – 2024, seperti yang terlampir pada keputusan ini.
KETIGA : Keputusan Kepala Desa ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedung Wajan Barat
Di Tanggal : 16 Maret 2021
KEPALA DESA GEDUNG WAJAN BARAT
Lukman Hakim, S.Pd.I
Contoh Kedua
KABUPATEN SITUBONDO
KEPUTUSAN KEPALA DESA
Nomor : 132/…./kode desa/10.
TENTANG
PENGANGKATAN PARA PENGURUS KARANG TARUNA …(Isi nama karang taruna)…
DESA ………….. KECAMATAN …………………………..
TAHUN 20xx – 20xx
KEPALA DESA …………………,
Menimbang : a. bahwa dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu adanya suatu organisasi kepemudaan pada tingkat desa;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup generasi muda serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, perlu Menetapkan dan membentuk Kepengurusan Karang Taruna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna …..(nama karang taruna)…. Desa ………….. Tahun 20xx.
Mengingat :
- UU No 32 Tahun 2004 terkait Pemerintahan Daerah seperti yang sudah beberapa kali diganti terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
- PP No 32 Tahun 1950 terkait Penetapan dari UU Tahun 1950 No 12, 13, 14, 15;
- PP No 72 Tahun 2005 terkait Desa;
- Permensos No 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
- Permendagri No 5 Tahun 2007 tentang PedomanPenataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Desa …………. Nomor …. Tahun ……… tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ………….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
SATU : Melantik Pengurus Karang Taruna Desa …………., sesuai Daftar Nama seperti tersebut pada Lampiran Keputusan.
KEDUA : Periode Pengurus 3 (tiga) tahun mulai dari tanggal terbitnya keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai dari tanggal yang ditetapkan.
Diresmikan di : Desa ………………
Tanggal : …………………….
KEPALA DESA …………………
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Sdr. Kepala Dinas PMD Kabupaten Situbondo.
Sdr. Camat …………………
Sdr. yang bersangkutan.
Contoh Ketiga
KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA NGUMBAN KECAMATAN PAMALONG KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 121/ /328.40.12/2016
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA NGUMBAN
KEPALA DESA NGUMBUL,
Menimbang : a. Demi mendukung kelancaran penyelenggaan tugas pemerintah Desa serta meningkatkan pemberdayaan dan juga peran pemuda untuk pembangunan maka akan dibentuk Organisasi Karang Taruna Desa NGUMBUL;
Sesuai pertimbangan seperti dimaksud huruf a perlu melakukan pengangkatan kepengurusan KARANG TARUNA.
Mengingat : 1. UU Nomor 32 Tahun 2004 terkait Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 No 115, Tambahan Lembaran Negara No 4127);
- Peraturan Menteri dalam Negeri No 05 Tahun 2004 terkait pedoman penataan lembaga kemasyarakatan;
- Perda Kab. Pacitan No 9 Tahun 2008 terkait Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2003 terkait Pedoman serta Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
PP Nomor 72 Tahun 2005 terkait Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 No 158, Tambahan Lembaran Negara No 4587);
Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005 terkait Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4521);
PP No79 Tahun 2005 terkait Pedoman Pembinaan serta Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 No 125, Tambahan Lembaran Negara No 4123);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan,
SATU : Menetapkan Pengurus KARANG TARUNA Desa NGUMBAN Kec. Pamalong.
DUA : Pengurus KARANG TARUNA sesuai dengan Diktum SATU Keputusan ini yakni seperti tercantum pada lampiran keputusan ini:
TIGA : Periode Pengurus KARANG TARUNA seperti dimaksud di diktum SATU Keputusan ini yakni 5 ( lima ) tahun.
EMPAT : Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di NGUMBAN
pada 15 Juli 2022
Contoh Keempat
KEPUTUSAN LURAH/KADES ………
NOMOR : ……………………………..
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNAKELURAHAN/DESA …..
Periode ….-…..
LURAH/KADES ….. ,
Menimbang :
a)bahwa Karang Taruna adalah Organisasi Sosial tempat pengembangan para generasi muda yang sanggup menunjukkan karakternya lewat cipta, rasa,karsa juga karya pada bidang kesejahteraan sosial;
b)bahwa Karang Taruna menjadi modal sosial strategis dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan untuk memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian khususnya pada bidang kesejahteraan sosial;
c)bahwa sesuai pertimbangan seperti huruf a dan huruf b, perlu menentukan Keputusan Lurah/Kades terkait Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kelurahan/Desa ….. Masa Bhakti …..-…..
Mengingat :
a)UU No 6 Tahun 1974;
b)UU Republik Indonesia No32 Tahun 2004;
c)UU Republik Indonesia No 33 Tahun 2004;
- d) PP Republik Indonesia No 6 Tahun 1988;
e)PP RI No 25 Tahun 2000;
f)PP Republik Indonesia No 72 Tahun 2005;
Memperhatikan:
1.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 25/HUK/2003 terkait Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 83/HUK/2005 terkati Pedoman Dasar Karang Taruna;
3.Hasil rapat Karang Taruna Unit RW 03 Hari…. Tanggal… Bulan… Tahun…
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama: Pelantikan Pengurus Karang Taruna serta Majelis
Pertimbangan
Karang Taruna Kelurahan/Desa …..
Periode …..-…..
Dengan susunan pengurus seperti tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Kedua : Pengurus Karang Taruna Kelurahan/Desa ….. pada penyelenggarana tugasnya harus tersu berpedoman pada PedomanDasar/Pedoman RT Karang Taruna dan hormat pada Lurah/Kades ….. sebagai Pembina Umum;
Ketiga : Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan syarat jika dikemudian hari ada kekeliruan maka akan ada perubahan seperti seharusnya.
Ditetapkan di : ……………….Pada tanggal : ………………..LURAH/KADES ….. TTD………………………………
Contoh Kelima
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PABUKU
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMPEK
DESA PABUKU
KECAMATAN SUKAMULI
Kp. PABUKU Desa PabUKU Kec. SukaMULI Kab. Bogor 12230
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PABUARAN
NOMOR : ……. …/………….. /II /2013
TERKAIT
PELANTIKAN KEPENGURUSAN FKPB
FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BATOKAN UTARA
DESA PABUKU KECAMATAN SUKAMULI
KABUPATEN BOGOR
PERIODE 2014 S/D 2018
Menimbang:
- Bahwa FKPB merupakan Organisasi Sosial dan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial, budaya dan keagamaan
- Bahwa FKPB sebagai modal sosial strategis, untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan perjuangan dan pengabdian terutama dibidang kesejahteraan sosial, budaya dan keagamaan
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Pabuaran tentang pengukuhan kepengurusan FKPB FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU PERIODE 2015 S/D 2018
Mengingat:
- Undang – undang No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
- Undang – undang No. 28 Tahun tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang – undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25 / HUK / 2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor. 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Organisasi
Memperhatikan:
Hasil Rapat Pimpinan FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BATOKAN UTARA pada 15 Juli 2018 di MTs Al-Mukhrim
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Mengukuhkan Kepengurusan FKPB ” FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU PERIODE 2015 S/D 2018 sebagai tersebut pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja FKPB Forum Komunikasi Pemuda Babakan Waru
DITETAPKAN DI : DESA PABUARAN
PADA TANGGAL : 15 Juli 2018
KEPALA DESA PABUKU
Rahmani Azizah, A.Md
SK akan dikeluarkan sesudah memperoleh persetujuan dari kepala desa setempat dan mendapat tanda tangan. Kamu bisa menjadikan contoh surat keputusan karang taruna di atas sebagai referensi.