3 Contoh Surat Jual Beli Tanah Waris yang Benar dan Sah di Hadapan Hukum

Surat jual beli tanah warisan itu merupakan sebuah dokumen autentik yang memiliki status sah di hadapan hukum. Oleh karenanya sebelum melakukan transaksi jual beli tanah warisan, penting untuk mengetahui terlebih dahulu contoh surat jual beli tanah waris.

Nantinya dengan  mengetahui contoh surat jual beli tanah berasal dari warisan ini juga bisa digunakan untuk menghindari terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

Tiga Contoh Surat Jual Beli Tanah Waris yang Perlu Diketahui

Sama halnya dengan sertifikat SHM sebuah rumah, di mana bagi seseorang yang  melakukan transaksi jual beli properti itu juga wajib mempunyai surat kepemilikan tanah. Hal itu dikarenakan surat  ini mempunyai fungsi sebagai bukti pemindahan kepemilikan tanah secara legal di mata hukum.

Contoh Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang Benar

Maka dari itu agar nanti penulisannya tidak salah penting mengetahui terlebih dahulu contoh surat jual beli tanah dari warisan tersebut. Adapun tiga contoh surat jual beli tanah waris seperti berikut ini.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Berasal dari Warisan Orang Tua

Yang bertanda tangan di surat ini nama dari kedua belah pihak :

Nama : Muhammad Mustofa Abidin

Tempat /Tempat  Lahir : Subang, 27 Februari 1972

Alamat Rumah: : Kp Cibatu Sanding, RT 09/05 Desa Munjul.

Sebagai perwakilan dari ahli waris berikutnya yang bisa disebut dengan pihak pertama.

Nama : Yunita Triani

Tempat /Tempat  Lahir : Subang, 5 Januari 1975

Alamat Rumah: Kp Cibatu Sanding, RT 10/05 Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Berikutnya disebut sebagai pihak pembeli:

Dengan surat ini saya selaku PIHAK PERTAMA pada tanggal 25 Bulan Februari Tahun 2023. Sudah melakukan transaksi penjualan tanah waris dari orang tua seluas 1 hektar kepada pihak kedua dengan alamat di Kp Cibatu Sanding, RT 10/05 Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Tanah itu sudah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Selain itu transaksi penjualan tanah ini juga sudah disetujui oleh semua ahli waris baik dari pihak pertama, pihak kedua dan semua sanksi dari keduanya. Diketahui tanah itu dijual dengan harga Rp 90.000.000.

Adapun daftar pihak-pihak ahli waris pemilik tanah di atas sebagai berikut:

Nama                              Tanda Tangan

  1. Hartono
  2. Sisilia Tjoe
  3. Robby Darwis

Berikutnya PIHAK PERTAMA sudah mengadakan ijab Kabul terkait transaksi jual beli tanah di atas dengan PIHAK KEDUA. Oleh karenanya sekarang tanah di atas sudah menjadi hak mutlak dari PIHAK KEDUA. Kemudian segala resiko yang berkaitan dengan pajak atas tanah itu serta biaya pembuatan AKTA JUAL BELI TANAH ke PPAT menjadi tanggungan pihak kedua.

Jika kemudian hari PIHAK PERTAMA, melakukan gugatan atas tanah tersebut, maka pihak berwenang bisa menolaknya dikarenakan tanah di atas sudah dijual sendiri oleh PIHAK PERTAMA.

Demikianlah surat jual beli tanah ini saya buat sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Lalu di dalam pembuatannya juga tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak kedua                                                                      Subang, 25 Februari 2023

Yunita Triani                                                                      Pihak Pertama

Sanksi saksi:

  • Muhammad Faisal
  • Budi Santoso
  • Kurniawan

Contoh Jual Beli Tanah dari Hasil  Warisan  dengan Saudara

Kami yang bertanda tangan pada surat ini merupakan ahli waris dari Alm  Budiyanto Purnama yang sudah meninggal dunia. Di mana ketika almarhum itu masih hidup mempunyai 2 anak yang hingga saat ini masih hidup. Diketahui kedua anak yang menjadi ahli waris dari Almarhum Budiyanto Purnama itu masing-masing bernama :

Nama Tempat Tanggal Lahir Hubungan Dengan Almarhum Alamat
Suryanto Bogor, 15 September 1957 Anak Yogyakarta
Sukamto Bogor, 16 Desember 1960 Anak Bogor

 

Tepatnya pada hari ini Sabtu, Tanggal 25 Februari 2023  ahli waris 1 sudah bersepakat bahwa untuk menjual sebidang tanah dari hasil pembagian  Almarhum Budiyanto Purnama kepada saudaranya sendiri dengan identitas seperti berikut :

Nama :

Tempat / Tanggal Lahir : Bogor, 16 desember 1960

Status Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Alamat Tempat Tinggal : Kp. Sukajadi RT 01/02

Adapun surat yang diberikan kepada saudara di atas merupakan hasil dari pembagian warisan orang tua kami bernama Budianto Purnama. Diketahui tanah itu lokasinya berada di Kp. Sukajadi RT 01/02, Desa Mekarsari, desa Rancabugur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 150 hektar dan  telah dijual kepada saudara Sukamto seharga 80 juta.

Demikian surat jual beli tanah dari hasil  waris yang kami buat dan ditandatangani bersama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kemudian surat kuasa ini juga kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jika di suatu hari ada pihak-pihak yang mengganggu gugatan atas kebenaran dari surat kuasa ini maka para ahli waris bersedia untuk menyelesaikan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan disaksikan oleh para saksi seperti berikut:

  • Wardono
  • Kasman
  • Budi Utomo

Mekarsari, 25 Februari 2023

Para ahli waris yang melimpahkan haknya

Yang Menerima Kuasa Atas Waris

Hak waris

Contoh Penulisan Surat Jual Beli Tanah Warisan di  Perkampungan

Bahwasanya saya yang bertanda tangan pada surat di bawah ini dengan identitas seperti berikut :

Nama : Muhammad Santoso

Umur : 57 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kp Cibatu Sanding, RT 10/05 Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Diketahui nama di atas merupakan orang yang bertindak sebagai pihak pertama atau penjual.

Nama : Ahmad Setiawan Budi

Umur : 49 Tahun

Pekerjaan : PNS

Alamat : Kp. Sukajadi RT 01/02,  Mekarsari, Rancabugur,  Bogor, Jawa Barat.

Dengan surat Ini memberitahukan bahwa tepatnya pada hari Jumat Tanggal 24 Bulan Februari Tahun 2023, sudah ada perjanjian antara pihak pertama dan kedua. Jika pihak pertama sudah menjual tanah miliknya yang berasal dari warisan orang tua dengan luas satu hektar kepada pihak kedua sebesar 60 juta. Kemudian pembayaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu telah disaksikan langsung oleh para saksi.

Demikianlah surat jual beli tanah ini saya buat sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Lalu di dalam pembuatannya juga tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Ahmad Setiawan Budi                                                     Subang, 24 Februari 2023

Muhammad Santoso

Sanksi saksi:

  • Imron Saputro
  • Anton Kurniawan
  • Ikhwan Maulana

 

Apa Saja Poin-Poin yang Harus Ada di Dalam Surat Jual Beli Tanah Warisan Itu?

Dikarenakan surat jual beli tanah warisan ini merupakan ke dalam dokumen yang mempunyai status sah dihadapan hukum, maka ketika membuatnya pastikan bahwa beberapa poin berikut ini telah dicantumkan di dalamnya.

  • Informasi mengenai identitas penjual selaku pihak pertama.
  • Informasi mengenai identitas pembeli selaku pihak kedua.
  • Informasi tentang tanah waris yang dijual.
  • Informasi mengenai identitas para sanksi.
  • Informasi pencantuman jaminan.
  • Informasi pembayaran yang sudah dilakukan kedua belah pihak.

Mengetahui Fungsi dari Surat Jual Beli Tanah Warisan

Fungsi utama dari surat jual beli tanah warisan yaitu sebagai bukti kepemilikan dari proses transaksi penjualan dan pembelian properti tersebut. Dengan keberadaan surat jual beli tanah ini nantinya para pembeli bisa memastikan kepemilikan atas properti itu dengan mudah. Misalnya apakah benar sebagai hak milik atas orang  pribadi atau merupakan hasil  dari warisan seseorang.

Demikian ulasan singkat tentang tiga contoh surat jual beli tanah waris yang perlu kamu ketahui.

Share:

Tinggalkan komentar