Apabila anda mencari cara membuat dan contoh surat izin usaha perdagangan atau SIUP, maka anda tepat berada di artikel ini dimana kali ini kami akan membagikan panduan serta contoh surat izin bagi anda para pelaku perdagangan.
Membuka bisnis atau usaha adalah cara untuk menghasilkan uang tanpa harus bekerja dengan orang lain atau bergabung dengan perusahaan atau instansi maupun lembaga. Dengan strategi dan ketekunan maka usaha anda memiliki peluang besar untuk berkembang. Untuk itu anda membutuhkan pemilihan pasar yang tepat, seerta pemasaran yang maksimal.
Selain itu, usaha memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi sebuah negara dimana salah satu syarat untuk menjadi negara maju adalah negara tersebut memiliki banyak pengusaha. Hal itu karena usaha bisa menggerakkan ekonomi suatu negara dan menghasilkan uang serta membuka lapangan kerja bagi orang-orang yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi anda yang baru ingin memulai bisnis, maka hal pertama yang sangat penting untuk dilakukan adalah mengurus perizinan bisnis terlebih dahulu, seperti SIUP atau surat izin usaha. Hal ini diperlukan agar bisnis anda diakui secara legal dan diakui pemerintah. Dengan demikian, anda dapat memanfaatkan berbagai fasilitas bisnis yang disediakan pemerintah, seperti pelatihan, kredit usaha, dan akses ke perbankan.
Surat Izin Usaha atau SIUP sendiri merupakan dokumen yang dianggap penting untuk keberlangsungan bisnis ini, dan memiliki aturan yang resmi dan mengikat dimana surat izin usaha mengacu pada undang-undang resmi, yaitu Permendag nomor 36 Tahun 2007, khususnya Pasal 1.
Surat izin usaha adalah sarana yang sangat dianjurkan bagi perusahaan yang bernaung pada perusahaan perseorangan, CV, perusahaan perseorangan, firma, PT tertutup, PT penanaman modal, Persekutuan Perdata, dan sebagainya.
Secara umum, izin usaha perdagangan dikategorikan ke dalam beberapa kategori oleh pemerintah. Surat izin usaha mikro memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000, kemudian untuk kategori izin usaha kecil memiliki modal disetor antara Rp. 50.000.000,- dan Rp. 500.000.000, lalu kategori izin usaha menengah memiliki modal disetor antara Rp. 500.000.000,- dan Rp. 10.000.000.000, dan izin usaha besar memiliki modal disetor minimal Rp. 10.000.000.000.
Apa saja manfaat SIUP untuk usaha? Simak manfaat memiliki SIUP untuk usaha perdagangan. Simak sebagai berikut
Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Memperoleh izin usaha yang resmi. Dengan memiliki izin usaha resmi, maka suatu bisnis secara sah mendapatkan perlindungan di mata hukum. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, suatu bisnis dapat dilindungi oleh negara dan hukum.
- SIUP dijadikan persyaratan utama ketika ingin mengajukan pinjaman modal ke Bank.
- Jembatan bagi perusahaan atau bisnis untuk dapat melakukan kegiatan ekspor maupun impor. SIUP dapat mendukung segala kegiatan perdagangan, termasuk perdagangan Internasional yang berkaitan erat dengan ekspor maupun impor.
- Mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin bertambah apabila suatu badan usaha telah memiliki izin resmi dari Pemerintah. Sehingga setiap orang yang akan berbelanja tidak perlu mengkhawatirkan mengenai izin, legalitas barang, hingga keamanan transaksi jual beli.
Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha
Sebagai dokumen resmi untuk sebuah usaha menjadi legal dimata hukum dan pemerintah, maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi dalam mengurus surat perizinan ini. Apa saja itu? simak sebagai berikut
Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbuka (PT)
Pada dasarnya dokumen yang disiapkan perusahaan di bawah naungan perseroan terbuka tidaklah jauh berbeda dengan yang syarat jenis usaha lainnya. Dimana dokumen yang harus disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama maupun pemegang saham suatu badan usaha.
Selanjutnya, siapkan fotokopi akta notaris yang menjelaskan bahwa perseroan tertutup diubah menjadi perseroan terbuka. Akta ini dikeluarkan langsung oleh pihak yang bersangkutan yakni dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, siapkan pula surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal terkait penawaran terbuka serta luas dari perusahaan yang bersangkutan. Dilengkapi dengan fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk perusahaan yang bernaung pada PT/ Perseroan Terbatas, maka dokumen yang harus anda siapkan adalah fotokopi akta pendirian badan usaha, surat persetujuan dari lembaga yang berwenang dalam pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, fotokopi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti pengesahan badan usaha yang dibangun.
Dokumen lainnya yang disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto yang memiliki peranan penting dalam perusahaan, seperti direktur atau pun pemegang saham.
Fotokopi NPWP badan usaha, surat izin dari RT/ RW setempat, izin prinsip, neraca perusahaan, perizinan teknis dari suatu instansi yang bersangkutan dan siapkan materai Rp. 6000,-
Perusahaan dalam Bentuk Koperasi
Persyaratan dalam pembuatan surat izin usaha yang disiapkan oleh badan usaha berbentuk koperasi pun memiliki dokumen yang beragam. Di antara dokumen tersebut yakni fotokopi akta pendirian koperasi, NPWP koperasi, neraca koperasi, domisili koperasi, fotokopi KTP dari dewan pengurus serta dewan pengawas yang bersangkutan.
Selain itu, siapkan pula susunan kepengurusan koperasi, mulai dari pengurus tingkat atas hingga bawah. Selanjutnya, pas foto berukuran 4×6 dari direktur serta penanggung jawab koperasi. Siapkan pula materai Rp. 6000,-, dan sertakan izin lainnya yang berkaitan dengan koperasi yang dijalankan.
Perusahaan Firma
Untuk perusahaan Firma, dokumen yang hendaknya disiapkan yakni fotokopi akta pendirian firma, fotokopi NPWP badan usaha, fotokopi KTP serta pas foto dari dewan pengurus yang merupakan direktur perusahaan firma.
Lengkapi juga dengan surat keterangan domisili perusahaan, neraca perusahaan, izin lainnya yang memiliki keterkaitan dengan badan usaha yang dijalankan. Sertakan pula materai Rp. 6000,-.
Dengan adanya contoh surat izin usaha, pelaku usaha memiliki gambaran serta pemahaman yang tepat. Hal ini sebagai salah satu pendukung agar setiap pelaku bisnis bisa mendapatkan kelegalan terhadap badan usaha yang dibangunnya.
Setiap tahapan mungkin terlihat rumit, tetapi pada dasarnya setiap tahapan bisa diselesaikan dengan mudah. Hal ini tentunya bergantung pada kesiapan serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari setiap badan usaha yang didaftarkan.
Ketika, surat izin usaha sudah didapatkan, maka suatu perusahaan akan terdaftar dalam Badan Pusat Statistik tepatnya pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Apabila anda masih bingung bentuk dan wujud dari surat ini, simak contoh Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) sebagai berikut.
Sekian informasi mengenai cara membuat dan contoh Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) lengkap dengan syarat dan panduan yang harus anda lakukan dalam mengurus peembuatan surat ini untuk kelancaran usaha anda kedepan nantinya. Semoga berguna dan bermanfaat.