Begini Contoh Surat Izin Usaha Kecil dan Syaratnya

Contoh surat izin usaha kecil adalah jenis surat yang harus anda ketahui jika anda berniat membuka atau sedang menjalankan usaha kecil.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, berbisnis atau membuka usaha merupakan jalan tepat untuk meraih kemandirian meraih pendapatan tanpa harus bekerja pada perusahaan atau instansi. Banyaknya orang yang membuka usaha pun menjadi pondasi kuat untuk menjadi negara maju dimana akan membuka lowongan kerja dan juga akan membuat perputaran ekonomi akan terus melaju pesat.

Maka dari itu pemerintah pun selalu mendukung masyarakat yang ingin membuka usaha dengan segala proses administrasi yang dipermudah. Salah satunya adalah untuk mendapatkan surat izin usaha kecil bagi para pengusaha kecil atau UMKM agar nantinya bisa memproleh beragam akses yang mempermudah perkembangan usaha nantinya. Sebut saja seperti perbantuan modal pemerintah, bantuan sarana dan prasarana, hingga kemudahan akses kredit di perbankan.

Adapun usaha yang masuk pada kategori usaha kecil merupakan usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tanah dan bangunan tidak termasuk seperti yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Apabila anda merasa usaha anda masuk pada kategori diatas, maka anda bisa segera mengurus dan membuat izin usaha mikro kecil atau IUMK agar usaha anda tercatat legal, resmi dan diakui negara serta memiliki perlindungan hukum.

Hal ini akan melindungi usaha anda apabila terjadi hal-hal diluar dugaan anda seperti pencurian merek atau brand usaha, dan juga surat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi anda yang ingin mengajukan bantuan pembiayaan modal dari program pemerintah atau dari Bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengembangkan usaha.

Berikut beberapa syarat pengurusan izin usaha kecil yang bisa anda siapkan sebagai berikut.

Syarat Pengurusan Izin Usaha Kecil

Contoh Surat Izin Usaha Kecil

Bagi anda yang ingin mengurus dan membuat surat izin usaha, maka anda bisa menyimak syarat yang harus anda penuhi sebagai berikut.

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
  • KK atau kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Foto dari pemilik usaha berukuran 4×6 2 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Foto lokasi usaha

Biasanya, anda akan disuruh untuk menyiapkan foto usaha yang anda miliki, serta menyiapkan fotokopi surat kepemilikan tanah ataupun bangunan, terutama jika bangunan yang digunakan untuk perusahaan adalah bangunan milik pribadi. Apabila bangunan yang digunakan merupakan bangunan milik pribadi, maka anda harus materai 10.000 sebanyak 3 lembar.

Format Surat Izin Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Berikut format umum yang digunakan untuk sebuah surat izin usaha kecil sebagai berikut.

  • Nama
  • NIK
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Untuk mendirikan UMKM yang memiliki identitas
  • Nama perusahaan
  • Bentuk perusahaan
  • NPWP
  • Kegiatan usaha
  • Sarana usaha
  • Alamat usaha
  • Modal usaha
  • Nomor pendaftaran
  • Pas foto
  • (tanggal dan tanda tangan pihak pemerintah setempat)

Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Kecil Secara Online

Saat ini, mengurus izin usaha kecil tidak hanya bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan setempat, dimana anda bisa juga membuatnya secara online dengan mengakses OSS (Online Single Submission) sebuah sistem perijinan resmi berbasis teknologi dan membuat akun OSS anda. Simak panduannya sebagai berikut.

Membuat Akun OSS

  • Pastikan bahwa anda miliki email yang bisa digunakan untuk membuat akun OSS usaha. Apabila anda belum memiliki email, sebaiknya membuat email terlebih dahulu, karena semua informasi online yang akan diberikan itu lewat email tersebut.
  • Kemudian silahkan buka website https://oss.go.id/
  • Klik kolom ajukan usaha mikro dan kecil
  • Lengkapi data yang diminta sesuai dengan yang dibutuhkan skala usaha anda.
  • Isi kode captcha, kemudian klik tombol daftar yang terletak di bawah kolom.
  • Anda bisa mengecek kembali email yang yang digunakan untuk mendaftar akun.
  • Kemudian anda bisa membuka email pendaftaran dari kemudian klik tombol aktivasi
  • Akun OSS anda sudah selesai dibuat

Mengisi beberapa persyaratan

Apabila anda telah sukses memiliki akun OSS, maka anda bisa mengikuti panduan sebagai berikut untuk membuat surat izin usaha mikro kecil secara online.

  • Silahkan masuk ke OSS dengan akun yang sudah anda buat
  • Anda bisa memilih dan klik tombol perizinan usaha, kemudian klik perseorangan, kemudian pilih:
  1. Apabila usaha yang dimiliki dalam skala mikro maka pilih pendaftaran NIB perseorangan mikro
  2. Apabila usaha kecil maka pilih pendaftaran NIB perseorangan kecil.
  • Selanjutnya isi dengan lengkap profil anda, simpan, dan lanjutkan.
  • Pada kolom data usaha, anda bisa menambahkan data usaha yang dilengkapi dengan data-data usaha anda. Kemudian setelah selesai kalau bisa menyimpannya.
  • Untuk jenis usaha yang skalanya kecil, anda bisa mengajukan izin lokasi usaha dan izin lingkungan yang tertera pada form komitmen prasarana dan sarana usaha.
  • Selesai dan anda bisa klik selanjutnya.
  • Anda bisa melihat preview dari data NIB dan dan izin usaha yang sudah anda lengkapi.
  • Kemudian anda tinggal mencentang pada kolom kotak disclaimer kemudian tekan tombol proses NIB.

Nantinya pada akhir tampilan NIB dan badan usaha, anda bisa melihat hasil pengajuan NIB yang sudah anda input, izin usaha, izin lingkungan dan izin lokasi. Anda bisa mencetak dalam format surat fisik untuk anda gunakan sesuai dengan kebutuhan.

Contoh surat izin usaha kecil

Jika anda yang masih bingung bentuk dari surat izin usaha kecil ini, berikut contoh suratnya yang bisa anda simak dibawah ini.

Sekian informasi mengenai contoh surat izin usaha kecil beserta manfaat dan cara membuatnya bagi anda para pemilik usaha kecil. Semoga menjadi informasi berharga dan berguna.

Share: