Contoh Surat Izin BPOM Dan Cara Mendaftar

Jika anda penasaran mencari contoh surat izin BPOM dan cara mendaftarnya, maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak contoh dan panduan bagaimana cara mendapatkan izin dari lembaga BPOM ini serta manfaatnya.

Sekedar informasi BPOM atau singkatan dari badan pengawas obat dan makanan merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas khusus untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang aman dikonsumsi masyarakat dimana setiap makanan atau obat yang beredar di tanah air sudah sepatutnya memiliki izin edar dari BPOM.

Dengan mengantongi surat izin BPOM, mak produk yang diedarkan tersebut bisa dikatakan sebagai produk legal, resmi, dan aman sehingga masyarakat pun bisa lebih nyaman dan terlindungi dalam menggunakan produk tersebut. Lain ceritanya ketika produk tanpa izin BPOM dimana usaha tersebut tergolong legal, dan bisa sewaktu-waktu dibubarkan apabila terindikasi merugikan orang lain. Bahkan bisa dibawa ke ranah pidana dan perdata.

Untuk mengeluarkan izin, BPOM pun tidak melakukannya sembarangan dimana terdapat sejumlah penelitian, riset dengan akurasi tinggi untuk benar-benar memastika makanan dan produk obat memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat baik itu dalam jangka waktu pendek atau panjang.

Dengan mendapatkan izin BPOM maka anda hal tersebut bisa dikatakan poin penting bagi anda yang berbisnis makanan seperti cemilan, minuman, atau bagi anda yang berbisnis dalam dunia obat-obatan atau perawatan seperti krim kulit, obat pemutih dan sebagainya. Sebab dengan label izin BPOM di kemasan produk, tidak hanya menambah estetika produk yang dijual tetapi masyarakat pun merasa aman untuk membeli dan mengkonsumsinya.

Namun masih banyak orang yang belum mengetahui cara mendapatkan izin BPOM dan prosedurnya. Tetapi jangan kuatir, sebab kali ini kami akan membagikan panduan dan langkah-langkahnya sebagai berikut.

Cara Mengajukan Produk untuk Izin BPOM

Berikut beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk mengajukan produk izin BPOM yang bisa anda simak dibawah ini

Cara Mendaftar Secara Online

Anda bisa mengajukan surat izin BPOM secara online yang praktis dan mudah tanpa harus keluar rumah. Simak langkah-langkah.

  • Langkah paling pertama yang anda lakukan adalah dengn masuk ke situs e-BPOM dengan alamat https://e-reg.pom.go.id.
  • Setelah masuk pada halaman utamanya, maka pemohon bisa langsung menuju menu “Registrasi Akun” untuk memulai proses pembuatan akun. Jika belum pernah membuatnya, maka bisa memencet tombol “Baru” yang sudah tersedia.
  • Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju halaman baru yang menyediakan halaman formulir. Pada bagian ini, isi segala aspek dengan baik. Mulai dari penanggung jawab perusahaan. Data valid perusahaan, hingga data usernya. Jika sudah, pencet tombol “Halaman Selanjutnya”.
  • Kemudian masukkan data PSB dari pabrik dan unggah semua berkas secara menyeluruh. Pastikan untuk mengunggah berkas yang sesuai dengan keinginan sistem.
  • Setelah semua bagian sudah diisi, maka proses pendaftaran secara online bisa dikatakan selesai. Pastikan juga untuk mengirim berkas syarat ke kantor BPOM melalui pihak pengiriman berkas.

Apabila semua proses diatas tela anda lakukan, maka anda tinggal tunggu saja hasil pemeriksaan berkasnya. Jika persetujuan sudah diberikan, maka surat izinnya akan dikirimkan via email yang sudah dilampirkan saat proses pendaftaran.

Cara Mendaftar Secara Langsung

Jika anda tinggal dengan kantor BPOM maka anda bisa melakukan proses pengurusan secara offline dengan menyerahkan semua berkas syarat secara nyata dan dalam bentuk fisik. Tetapi sebaiknya anda telah memastikan untuk menyiapkan semua syarat dengan lengkap.

  • Kemudian anda bisa buat permohonan tertulis dengan isi mengikuti formulir pengajuan yang sudah disediakan. Nantinya, formulir ini bisa diserahkan bersamaan dengan segala berkas lampiran yang sudah disiapkan.
  • Serahkan semua syarat dan surat permohonan kepada pihak BPOM.
  • Untuk penyerahannya sendiri harus dua rangkap. Bagian pertama adalah file asli, sedangkan bagian kedua adalah file salinan.
  • Setelah itu, pihak BPOM akan melakukan proses pengecekan dan verifikasi segala berkas yang dikumpulkan. Baik itu dari segi persyaratan, kriteria, bahkan untuk biaya evaluasinya juga akan dicek secara mendalam. Karena banyak aspek yang harus dicek, maka waktu yang dibutuhkan tidak akan sedikit.

Apabila semua prosesnya telah dinyatakan selesai, nantinya pihak BPOM akan menghubungi pihak pemohon untuk mengambil berkas izin yang sudah disetujui. Sedangkan jika ada bagian yang kurang atau terlewat, maka pihak BPOM akan meminta untuk dilengkapi sebelum diberikan izin resminya.

Contoh Surat Izin BPOM

PERSETUJUAN PENDAFTARAN KHUSUS LINGKUP PANGAN OLAHAN

No. XXX

Berdasarkan aturan yang berlaku tentang pangan olah, kami selaku pelaku usaha yang memiliki lingkup bidang yang berkaitan dengan hal tersebut ingin mengajukan produk sesuai susunan berikut:

Nama jenis pangan: ….

Jenis dan golongan kemasan: ….

Nama pihak dagang: ….

Nama produsen terkait: ….

Nomor golongan pendaftaran pangan: ….

Nama distributor/importir terkait: ….

Alamat produsen lengkap: ….

Alamat distributor/importir rinci: ….

Dengan persyaratan:

Semua rincian produk beredar tidak boleh menyeleweng dari aturan standar yang disesuaikan.
Semua label dan kemasan yang difungsikan harus sesuai dengan kriteria dan sudah sesuai dengan arsip. Jika berbeda, maka akan ada penarikan produk dari lingkup pasar.
Data dari produk harus valid dan sudah sesuai dengan rincian arsip. Jika ada bagian yang dengan sengaja diselewengkan atau dibedakan maka akan mendapat sanksi tegas.
Hak kekayaan intelektual yang mengikuti produk bukan lagi masuk lingkup tanggung jawab pihak BPOM.

Diterbitkan oleh BPOM di … sampai batas waktu …. Dan harus dilakukan perpanjangan sebelum tanggal ….

Direktur BPOM

(……)

Sekian informasi mengenai contoh surat izin BPOM dan cara mendaftar agar mendapatkan izin penting ini. Dengan demikian produk anda pun akan semakin dipercaya dan laris di pasaran karena dikenal aman dan telah teruji. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share: