Contoh Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Contoh surat gugatan perbuatan melawan hukum bisa disebabkan karena baik pihak pertama maupun pihak kedua melanggar janji yang sudah disepakati. Umumnya jenis surat gugatan hukum ini menyangkut mengenai transaksi dengan nominal yang berupa uang.

Biasanya paling sering dijumpai adalah transaksi dalam jumlah besar khususnya untuk urusan bisnis dan juga pertanahan. Buat kamu yang memang saat ini ingin mencari contoh surat gugatan perbuatan melawan hukum, kamu bisa mendapatkan contoh lengkap dibawah ini.

Contoh surat gugatan perbuatan melawan hukum

Apa saja yang harus kamu lakukan dalam pembautan surat gugatan ini?

Ada beberapa hal yang wajib diketahui diantaranya adalah:

  • Pastikan terdapat judul surat.
  • Tanggal pembuatan dari surat gugatan.
  • Ditunjukan untuk siapa dan selipkan salam pembuka.
  • Perihal gugatan.
  • Identitas menggugat dan tergugat.
  • Isi poin yang mengenai kenapa harus digugat.
  • Permintaan apa saja yang harus dipenuhi.
  • Penutup.
  • Tanda tangan bisa dilakukan oleh kuasa hukum yang menangani kasus ini.

Jika kamu sudah memahami isi dari surat gugatan, kamu tinggal mengikuti contoj dibawah ini agar lebih mudahnya dalam menyalin.

Contoh surat gugatan ketika perjanjian terdapat pihak melawan hukum

SURAT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Bandung, 11 Maret 2023

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Jl. Priyangan No 11, Kota Bandung

Jawa Barat, Indonesia

 

Perihal : Gugatan Melawan Hukum

Lampiran : –

 

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Rozhak Amali, S.H., M.Hum, Advokat pada Law Pembela Asosiasi Rakyat Indonesia, yang memiliki alamat di Jl. Indah Damai No 2, Kota Bandun, Jawa Barat, Indonesia, nomor telp: 021 7123000. Berdasarkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 17 Februari 2023 (surat kuasa fotocopy terlampir), bertindak atas nama:

Nama : Anton Hadrikusumo

Alamat : Jl. Bandung Bondowosho No 10, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Pekerjaan : Wirausaha

Agama : Islam

Dalam hal ini memili tempat kuasa hukum diatas, yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat melakukan pengajuan gugatan terhadap:

Nama : Ismail Hendrawan

Alamat : Jl. Sawo Pelangi No 2-3, Kota Bandung, Jawa Barat

Pekerjaan : Wirausaha

Agama : Islam

Yang nantinya disebut sebagai pihak TERGUGAT.

 

Adapun alasan dibuatnya Gugatan Melawan Hukum dikarenakan sebagai berikut:

  1. Bahwa di tanggal 5 Desember 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGGAT Sdr. Ismail Hendrawan telah melakukan perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan luas total 1000m2 di Jl. Prapanca Raya 8, Jakarta Selatan berupa tanah hak milik.
  2. Di mana perjanjian transaksi jual dan beli antara PENGUGAT dan TERGUGAT dibuat berdasarkan AKTA jual beli di hadapan notaris yang memiliki kewenangan yakni Nirmaya, S.H dengan akta jual beli di nomor 214/XI tahun 2022.
  3. Mengenai tanah yang dibeli TEGUGGAT dari Sdr. Ismail Hendrawan berdasarkan akta jual beli di nomor 214/XI tahun 2022 agar mengkosongkan dan menyerahkan seluruh hunian yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  4. Bahwa diketahui hingga saat ini TERGUGAT tidak mau melakukan pengosongan tanah seluas 1000m2 dari tanah yang dimiliki PENGGUGAT. Di mana sebelumnya PENGGUGAT telah melakukan kompensasi kepada TERGUGAT dengan tenggat waktu selama 1 bulan, namun belum melakukan pengosongan hingga saat ini.
  5. Berdasarkan Pasal 1365 KHUP bahwa “Setiap perbuatan yang melawan hukum kepada orang lain, yang menimbulkan kerugian  atas kesalahannya wajin untuk melakukan pergantian kerugian tersebut.
  6. Di mana menempati hak tanah dan bangunan dan tidak sah tersebut merupakan salah satu perbuatan yang tercatat di Pasal 1365 KUHP mengenai melawan hukum sesuai isi perjanjian. Dan sepantasnya TERGUGGAT dihukum karena tidak melakukan pengosongan hingga waktu yang ditentukan.
  7. Bahkwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT diatas, maka PENGGUGAT tidak mampu menikmati objek atas tanah dan bangunan tersebut. Di mana perbuatan tersebut telah merugikan pihak PENGGUGAT dalam hal nilai value tanah dan bangunan dengan taksiran biaya kergian Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) selama 1 bulan pengisian tanah dan bangunan oleh TERGUGAT.
  8. Sebelum dilakukan melalui jalur hukum, PENGGUGAT telah melakukan mediasi melalui musyawarah kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan sudah melakukan pengiriman surat peringatan sebanyak dua kali mengenai somasi pengosongan lahan tanah dan bangunan. Namun TERGUGAT tidak menunjukan atau merespon itikad baik tersebut.
  9. Bahwa dengan tidak adanya itikad baik tersebut TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang mengalami kerugian dengan luas tanag 1000m2 tapi nyatanya tidak dapat menempati hak tersebut.
  10. Dan gugatan ini menyatakan bahwa berdasarkan nilai dan bukti objek orientik yang tidak dapat disangkat oleh TERGUGAT mengenai kepurusan perkara ini. Memohon untuk laksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaca banding.

Berdasarkan hal-hal tersebut PENGGUGAT berhak untuk menjatuhkan sangsi berikut:

  1. Untuk menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT.
  2. Menyarakan secarah sah seluruh tanah dan bangunan merupakan sepenuhnya milik PENGGUGAT berupa barang yang tidak bergerak.
  3. Menghukum tergugat dengan membayar kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) secara tunai sejak kepurusan perara ini memiliki kekuatan hukum.
  4. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding.
  5. Menghukum TERGUGGAT untuk melakukan pembayaran perkara.

Subsidair:

Saya berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat mempertimbangkan bukti fisik dan memohon dapat memberikan kepurusan seadail-adilnya.

Demikian surat gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Penggugat

ttd

Rozhak Amali, S.H., M.Hum

 

Share:

Tinggalkan komentar