Contoh surat dispensasi nikah menjadi salah satu hal yang marak dicari sebab banyaknya kasus perkara yang masuk di pengadilan. Bagaimana pengertian, hukum dan contoh suratnya ? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian Dispensasi Pernikahan
Dispensasi pernikahan adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum mencukupi batas dari usia pernikahan sesuai ketetapan pemerintah, jadi orang tua dapat mengajukan dispensasi pernikahan tersebut kepada pengadilan Agama yang akan dilalui dengan proses pengadilan terlebih dahulu agar izin dispensasi perkawinan didapatkan.
Dispensasi pernikahan ini dapat dikatakan sebagai kelonggaran hukum untuk mereka yang tidak memenuhi syarat sah dalam perkawinan hukum positif, untuk itu undang-undang memberi kewenangan kepada pengadilan dalam putusan dispensasi nikah.
Baru-baru ini terdapat perubahan tentang Undang-undang pernikahan yaitu dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 ke Undang-undang No.16 tahun 2019 mengenai batas umum usia pernikahan dari batas minimal menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan untuk perempuan 16 tahun, diubah menjadi usia 19 tahun untuk kedua jenis kelin tersebut.
Ketentuan Dispensasi Pernikahan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Dispensasi nikah memiliki ketentuan yang berbeda dalam hukum positif dan hukum Islam. Jadi, sesuai ketentuan pemerintah dengan agama berbeda. Agar kamu dapat memahaminya berikut ini adalah rangkuman mengenai hukum dispensasi nikah dalam hukum Islam dan hukum positif.
Hukum Islam
Tidak ada yang penjelasan spesifik mengenai dispensasi pernikahan dalam fikih, baik dalam batasan minimal usia atau maksimalnya untuk laki-laki dan perempuan dalam menjalin kehidupan rumah tangga. Tidak terdapat batasan usia pernikahan tersebut tidak berarti bahwa Islam memperbolehkan pernikahan dibawah umur.
Syarat umum pernikahan dalam Islam adalah kedua belah pihak telah melewati usia baligh. Aturan baligh perempuan dan laki laki juga berbeda. Banyak perbedaan ketentuan hukum fikih tersebut dalam pendapat para ulama.
Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci tentang batas usia pernikahan, tetapi dalam Al-Qur’an terdapat penjelasan tentang kapan seseorang boleh atau dapat dinikahkan seperti penjelasan Surah An-Nisa yang artinya berbunyi : ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada harta-hartanya mereka.” (QS. Al-Nisâ [4]: 6)
Ayat di atas membahas tentang anak muda yang tidak dapat dinikahkan setelah melewati masa baligh. Ayat lainnya juga menjelaskan mengenai konsep dari dasar pernikahan, yaitu dalam surah An-Nur yang artinya berbunyi : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan . Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24]: 32).
Ayat di atas juga tidak menjelaskan tentang batas usia pernikahan, tetapi dalam ayat tersebut dijelaskan syarat menjalani rumah tangga adalah dengan adanya kemampuan dalam memikul tanggung jawab. Yang mana kemampuan tersebut dapat berarti materi serta biologi, tidak hanya itu kemampuan dalam mendidik pasangan dan anak-anak nantinya, kemampuan dalam agama, sosial serta budaya positif yang nantinya akan berpengaruh ke anak cucu. Kemampuan lain yang disyaratkan adalah menerima pasangan baik dari segi kelebihannya maupun kekurangannya karena pernikahan berarti saling melengkapi.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa dalam islam tidak ada aturan tentang dispensasi pernikahan, karena mayoritas sebagian ulama hanya menyebutkan tentang baligh, tidak mengenai usia perkawinan, dengan ini dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dispensasi pernikahan dalam islam. Hal ini karena islam tidak menjelaskan secara rinci tentang mengenai batasan usia pernikahan secara khusus.
Hukum Positif
Undang-undang hukum positif mengatur tentang laki-laki dan perempuan yang harus mempunyai kedewasaan fisik, jiwa serta raga jika ingin melangsungkan pernikahan. Hal ini agar pernikahan yang dibina kelak dapat berjalan baik tanpa perceraian.
Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pernikahan dibawah umur, dimana laki-laki dan perempuan yang ingin menikah tetapi belum memiliki umur cukup maka harus mengajukan surat dispensasi pernikahan dan harus disertai dengan persetujuan kedua calon mempelai serta wali atau orang tua mempelai. Hal ini telah diatur oleh UU No.1 tahun 1974 serta diwujudkan menjadi UU No.16 tahun 2019.
Salah satu asas pernikahan dalam hukum perkawinan yaitu asas kedewasaan dari calon mempelai. Maksudnya bahwa setiap calon yang hendak menikah harus benar-benar matang dalam fisik maupun psikis. Jika kedua calon mempelai belum memiliki umur yang cukup, hakim dapat mengabulkan perminyakan jika mempertimbangkan kesiapan psikis dan fisik anak.
Penjelasan diatas dapat dipahami bahwa hukum positif tidak bertentangan dengan hukum islam dalam dispensasi pernikahan karena hukum positif mengatur menggunakan hukum Islam. Hukum positif dapat dikatakan melengkapi ketentuan yang belum diatur dalam hukum islam serta menyesuaikannya dengan fenomena masyarakat di wilayah tersebut agar keinginan menggapai kehidupan rumah tangga sesuai dengan masyarakat di negara tersebut.
Contoh surat pengajuan dispensasi pernikahan 1
(Anak Perempuan)
Hal : Permohonan ………………….
Dispensasi Pernikahan
Kepada
Yth. Hakim Ketua Pengadilan Agama…….
Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………… bin/binti ……………
Tempat/tanggal lahir : ………… (usia……. )
Agama : …………..
Pendidikan : ………..
Pekerjaan : …………….
Tempat Tinggal : Jalan …………. RT…. RW……. N0……, Kelurahan
……….. Kecamatan …….. Kota ……….., Selanjutnya sebagai Pemohon;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan dalam dispensasi pernikahan untuk menikahkan anak dengan alasan sebagai berikut :
- Pemohon ingin menikahkan anak kandung:
Nama : …………. binti …………….
Tempat/tanggal lahir : ……….. (usia ….. tahun, …… bulan)
Agama : ………
Pekerjaan : ………
Bertempat tinggal di : Jalan ……… RT….. RW……. No…. Kelurahan ……
Kecamatan ……….. Kota ………
dengan calon suami :
Nama : ………. bin ………….
Tempat/tanggal lahir : ……….. (usia …. tahun, ……. bulan)
Agama : ……
Pekerjaan : ………
Tempat tinggal : Jalan ……………… RT……. RW…….. No …….
Kelurahan ……. Kecamatan …….. Kota ……..
Yang akan dilaksanakan serta dicatatkan pada hadapan Pegawai Pencatat Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan …………..
- Syarat-syarat dalam pelaksanaan pernikahan tersebut menurut
ketentuan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
telah dipenuhi kecuali syarat usia untuk anak Pemohon yang belum mencapai usia minimal
16 tahun, karenanya maksud tersebut telah ditolak oleh Kantor
Urusan Agama Kecamatan ……… dengan Surat Nomor: …………. Tanggal
……………
- Pernikahan yang dilaksanakan tersebut sangat mendesak agar dilangsungkan karena
keduanya telah berpacaran atau bertunangan sejak ………… dan hubungan keduanya
sedemikian erat, sehingga Pemohon khawatir akan terjadi
perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Hukum Islam apabila tidak segera
dinikahkan.
- Antara anak Pemohon dan calon suami atau istrinya tersebut tidak mempunyai
larangan dalam hukum syara untuk melangsungkan pernikahan.
- Anak Pemohon berstatus masih perawan serta telah akil baligh dan sudah siap
untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Berdasar dari hal-hal tersebut,Pemohon meminta agar Ketua
Pengadilan Agama …. .segera memeriksa serta mengadili perkara tersebut, Afaf
selanjutnya dapat menetapkan amar yang berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon atau peminta
- Menetapkan dan memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon yang bernama
(…….. binti …….. ) untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki
yang bernama ( ……. bin ……… ) ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Subsider :
– Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian surat ini dibuat atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima
kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Pemohon,
…………….
Contoh surat dispensasi nikah 2
Hal: Permohonan Dispensasi Nikah
Tulungagung ……….
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……….bin…………………..
Umur : …… tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ……..
Tempat Kediaman di : Jl. …..No. …., RT. …RW…., Kelurahan …., Kecamatan …., Kabupaten Tulungagung
Sebagai Pemohon.
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
- Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon yang bernama:
Nama : ……….bin…………………..
Umur : …… tahun
Pendidikan : ……..
Agama : Islam
Pekerjaan : ……..
Tempat Kediaman di : Jl. …..No. …., RT. …RW…., Kelurahan …., Kecamatan …., Kabupaten Tulungagung
dengan calon istrinya,
Nama : ……….binti…………………..
Umur : …… tahun
Pendidikan : ……..
Agama : Islam
Pekerjaan : ……..
Tempat Kediaman di : Jl. …..No. …., RT. …RW…., Kelurahan …., Kecamatan …., Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya disebut Calon Istri,
yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ………….Tulungagung dalam waktu sedekat mungkin.
Contoh surat dispensasi nikah 3
Panda 27, maret 2021
kepada YTH
Ketua Pengadilan Agama Pandan
Di Pandan
Perihal : Permohonan dispensasi menikah
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan menghatur segala hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan dibawah ini menyampaikan perihal mendesak :
Akhirudin bin Awwaludin, Usia 50 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, Tempat Tinggsl dusun v desa gunung marijo kecamatan Pinangsari, Kabupaten Tapanuli Tengah, berkedudukan sebagai : pemohon 1
Rosimah binti Sutris, Usia 45 tahun, agama islam, pendidikan SD, petani, tempat tinggal dusun v desa gunung marijo kecamatan pinang saru Kebupaten Tapanuli tengah, berkedudukan sebagai : pemohon 2.
Adapun alasan atau dalil pemohon 1 dan pemohon 2 mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai berikut :
- Pemohon 1 dan pemohon 2 ingin menikahkan anak kandung yang bernama :
Nama :
Tanggal lahir :
Usia :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan
Tempat tinggal :
Dengan seorang laki-laki
Nama :
Tanggal lahir :
Usia :
Agama :
Pendidikan:
Pekerjaan :
Tempat tinggal :
Yang akan dilaksanakan sera dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinangsore, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Contoh Dispensasi nikah 4.
Malang …..
Hal : Permohonan Dispensasi Nikah
kepada YTH
Ketua Pengadilan Agama Malang
Di Tempat
Assalamualaikum wr.wb
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …… bin …..
Tanggal lahir / umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini mengajukan permohonan berupa dispensasi nikah terhadap anak saya :
Nama :
Tanggal lahir / umur :
Pendidikan :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang akan melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan
Nama :
Tanggal lahir / umur :
Pendidikan :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang akan dilaksanakan secepatnya di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama di Malang .
Contoh Dispensasi nikah 5
Wonogiri,20 November 2018
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Wonogiri
di Wonogiri
Hal : Dispensasi Nikah
Assalamualaikum wr.wb
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Tempat tinggal :
Dalam hal ini mengajukan diri sebagai pemohon
Dengan hormat, pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah untun anak kandung pemohon dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa, pemohon ingin menikahkan anak kandung pertama yang bernama :
Nama :
Umur :
Pendidikan :
Agama :
Tempat tinggal :
Dengan calon suaminya yang bernama :
Nama :
Umur :
Pendidikan :
Agama :
Tempat tinggal :
Demikian ulasan singkat mengenai contoh surat dispensasi nikah yang bisa kamu contoh. Semoga artikel ini membantu.