Contoh Pembuatan Surat Gugatan Wanprestasi Terlengkap

Contoh pembuatan surat gugatan wanprestasi bisa kamu ikuti disini, yang mana terdapat contoh kasus yang lengkap mengenai perjanjian yang melibatkan mata uang. Wanprestasi sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dihadapi oleh masing-masing pihak yang terlibat baik pihak pertama dan pihak kedua.

Kamu wajib memperhatikan ketika melakukan kerjasama dengan pihak manapun. Pastikan seluruh kewajiban yang harus dilakukan di selesaikan secara benar dan sesuai dengan apa yang diterangkan di dalam surat. Dan juga jika melanggar tentunya resiko gugatan wanprestasi bisa terjadi.

Contoh pembuatan surat gugatan wanprestasi

Apa saja surat wanprestasi ini dikeluarkan dan dalam kasus apa saja yang sering dapat dijumpai? Simak beberapa bentuk kejadian yang mengharuskan pembuatan dari surat ini.

  • Melakukan suatu perjanjian namun ada pihak yang telah melakukan ingkar dan melewati atau tidak memenuhi kewajiban yang dipenuhi.
  • Melakukan perjanjian namun tidak sesuai kesepakatan dan dapat merugikan salah satu pihak misalnya berhubungan dengan uang, masa kerja dll.
  • Melakukan janji yang tidak sesuai kesepakatan dan mengalami keterlambatan dalam mengerjakannya.
  • Mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian, namun tetap di kerjakan.

Selain itu unsur yang dikeluarkan dari wanprestasi juga terdiri dari:

  • Isi perjanjian terdapat penanggung jawab dan tanda tangan diatas materai.
  • Terdapat pihak yang melakukan pelanggaran kesepakatan yang dapat merugikan nilai materi.
  • Terdapat pihak yang melanggar janji atau kesepakatan yang dibuat.

Apabila seluruh unsur serta bentuk wanprestasi diatas terjadi kamu boleh membuat surat contoh ini. Berikut contoh pembuatan surat gugatan wanprestasi lengkap yang bisa kamu ikuti atau tiru.

1. Contoh surat wanprestasi lengkap

Jakarta, 07 April 2023

Perihal : Surat Gugatan Wanprestasi

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Di Jalan Mampang Prapatan, Kuningan, Jakarta Selatan

Jakarta

 

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Rahaya Ratmaja, S.H., M.H., Adrian Napitubolon, S.H., M.H., Kela Kerishma, S.H., M.H., yang merupakan warga negara Indonesia, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “Jhon Paris, S.H., M.H” yang beralamat Kantor di Jl. Singamaraja No 2, Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa nomor : 22/SKH.PDl/XI/2012 tanggal 22 Mei 2012. Di mana dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum atas nama kepentingan hukum klien kami sebagai berikut:

Nama: Roy Suryo

Tempat dan Tanggal Lahir: Malang, 09 Desember 1978

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jl. Maremi No 50, Jakarta Selatan

Pekerjaan: Pengusaha Kelapa Sawit

Yang mana nantinya akan disebut sebagai pihak PENGGUGAT.

 

Dalam hal ini PENGGUGAT mengajukan gugatan wanprestasi terhadap:

Nama: Bifa Pangaberan

Tempat dan Tanggal Lahir: Sumatera Utara, 27 Oktober 1980

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jl. Medan Merdeka Utara No 50, Medan

Pekerjaan: Kontraktor Mesin PT. Purnama Sawit Mesin Indah

 

Adapun hal gugatan tersebut didasarkan pada poin-point berikut:

  1. Bahwa, saudara Roy Suryo pada tanggal 4 Januari 2023 yang disebut PENGGUGAT dengan Bfa Pangaberan yang disebut TERGUGAT telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan nomor 14/SPK/X/2023 yang dibuat dan di tanda tangani oleh kedua belah PIHAK (yang selanjutnya disebut “Perjanjian”). Perjanjian mana yang telah menempatan PENGGUGAT sebagai pemilik dari lahan kelapa sawit dan tergugat sebagai kontraktor mesin (“Bukti KP-1”).
  2. Bahwa berdasarkan pasal 3 mengenai perjanjian pembebasan lahan, nilai kontrak TERGUGAT dari PENGGUGAT untuk menyelesaikan dari pekerjaan senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sudah lunas dan terbayarkan oleh pihak PENGGUGAT.
  3. Bahwa berdasarkan perjanjian yang tertuang di pasal 4 ayat (1) urat Perjanjian Bembebasan Lahan Sawit masa penyelesaian pekerjaan pembangunan oleh TERGUGAT yakni maksimal ditanggal 1 Maret 2023.
  4. Dari hasil pengerjaan tersebut yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan pasal 6 ayat (1) Surat Perjanjian Bembebasan Lahan Sawit, PENGGUGAT berhak untuk memutuskan kontrak dan melakukan sepihak serta pengambil alih dengan menunjuk pihak ketiga.
  5. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 TERGUGAT meminta perpanjangan waktu 30 hari berdasarkan Surat Penyataan nomor 18/SKPJM/XZY/2023 mengenai perihal peranjangan waktu.
  6. Berdasarkan jangka waktu perpanjangan waktu yang telah diberikan TERGUGAT tidak mampu menyelesaikan sesuai dengan surat perjanjian dan telah melakukan ingkat janji (wanprestasi).
  7. Sesuai dengan pasal 1267 KUHPPerdata pasal 8 ayat (1) di tanggal 2 April 2023 PENGGUGAT berhak untuk memutuskan surat kontrak kerja sama kepada PENGGUGAT melalui surat nomor 90/KNN/PTS/2023.
  8. Bahwa dengan menjamin pelaksanaan keputusan, dengan warjat jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan untuk menetapkan uang paksa senilai Rp 5.000.000 (lima milyar rupiah) yang harus dibayarkan kepada TERGUGAT yang mana telah lalai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai ketetapan hukum.

Berdasarkan poin diatas yang diuraikan, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemutusan berupa:

  1. Menerima dan juga untuk mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Mengenai alat barang bukti sah yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan  TERGUGAT telah lalai dan melakukan wanprstasi.
  4. Mengganti nilai kerugian material uang biaya pembayaran Perjanjian Bembebasan Lahan Sawit sebesar Rp 5.000.000 (lima milyar rupiah).
  5. Dan membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun terdapat perlawanan, banding dan kasasi maupun verzert. Namun jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perkara ini terdapat hal lain, mohon dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

ttd semua ketiga orang

Rahaya Ratmaja, S.H., M.H.,     Adrian Napitubolon, S.H., M.H.,    Kela Kerishma, S.H., M.H.,

Share:

Tinggalkan komentar