15 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Baik dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang – Dalam berbagai kasus, penggunaan surat perjanjian memang sangat dibutuhkan. Bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau perusahaan, namun juga untuk kepentingan pribadi atau individual. Jadi, anda bisa membuat surat perjanjian atas nama sendiri dan untuk keperluan anda sendiri.

Salah satu surat perjanjian yang mungkin banyak dipergunakan oleh individu adalah contoh surat perjanjian hutang piutang. Kendati banyak dipergunakan oleh pihak individu, surat perjanjian hutang piutang ini juga banyak dipergunakan oleh perusahaan, ataupun kelompok – kelompok lainnya.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Jika anda meminjamkan uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain, maka tentu saja anda harus membuat surat perjanjian hutang piutang. Surat tersebut nantinya akan ditanda tangani oleh pemberi pinjaman dan juga dari pihak peminjam. Demikian juga kalau anda merupakan pihak yang meminjam uang, harus juga menggunakan surat perjanjian hutang piutang.

Surat perjanjian hutang piutang tersebut akan berguna sebagai pengikat kesepakatan antara pemberi pinjaman dengan peminjam. Jika di suatu hari kemudian ada pihak yang mengingkari kesepakatan – kesepakatan yang telah disetujui bersama, maka salah satu pihak bisa melaporkan dan memprosesnya secara hukum.

Menulis surat perjanjian hutang piutang sangatlah mudah. Cukup menulis identitas dari pemberi pinjaman, identitas peminjam, dan beberapa informasi lain mengenai kesepakatan yang dibuat bersama. Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa anda jadikan sebagai bahan referensi.

1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Perseorangan

Jika anda meminjam dana untuk keperluan pribadi, maka hal tersebut bisa disebut sebagai hutang perseorangan ataupun hutang pribadi. Dalam hal ini, anda bisa meminjam uang kepada pihak mana saja, baik itu pihak perseorangan, maupun pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, , kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 98765456789
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama : Abdul Rozak
NIK : 8976434567890
Pekerjaan ; Wiraswasta
Alamat : Jl. Berdikari No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susillo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Koperasi

Sekarang ini ada banyak koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk para anggotannya. Jika anda membutuhkan uang dalam jumlah tertentu, maupun benih – benih pertanian lainnya, maka anda bisa meminjam pada koperasi simpan pinjam tersebut.

AKTE PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Joko Susilo, Pimpinan KUD Unit Kecamatan Medan Baru, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUD, yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Abdul Rozak, dengan NIK 098546879, yang beralamat di Jl. Perjuangan No. 123, Medan, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Isi Perjanjian

Pasal 1 :
Pihak kedua meminjam barang berupa pupuk 100 kg dan benih jagung 100 karung Senilai Rp25.000.000,00 dimana penerimaan barang tersebut akte ini berlaku pula sebagai tanda terima.

Pasal 2 :
Atas barang tersebut Pihak kedua diwajibkan membayar dengan angsuran setiap bulan sebesar 2.750.000 selama 10 bulan bulan dengan bunga 10%

Pasal 3 :
Pihak kedua berjanji akan mmebayar angsuran atas pinjamannya paling lamat tanggal 20 termasuk bunganya. Jika pihak kedua tidak dapat membayar setiap bulan, maka bunga tetap berlaku.

Pasal 4 :
Bila pihak pertama menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau pihak pertama terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui pengadilan negri, maka pihak kedua wajib dan sanggup membayar ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 50%  dari julah uang yang dapat ditarik dari pihak kedua.

Pasal 5 :
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dalam keadaan sehat dan sadar.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Mudah

Mungkin masih banyak orang yang tidak mahir dalam menulis surat perjanjian hutang piutang. Namun kendati demikian, anda bisa menulis surat perjanjian hutang piutang dengan mudah dan cukup menajabarkan beberapa poin penting saja mengenai kesepakatan antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Surat Perjanjian Utang-Piutang

Yang Bertandatangan di bawah ini :

Nama : Joko Susilo
NIK : 987654567890
Pekerjaan ; Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan

Selanjutnya disebut Pihak Pertama Atau Orang yang Berhutang

Nama : Abdul Rozak
NIK : 9876546789098
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Bunga Cempaka No. 123, Medan

Selanjutnya disebut Pihak Kedua  atau yang memberi Hutang

Isi Perjanjian :

  1. Bahwa pihak pertama mengaku telah meminjam uang tunai kepada pihak ke dua sebesar Rp. 750.000.000.000,00- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Dimana penerimaan uang tersebut akte ini berlaku sebagai tanda terima.
  2. Bahwa atas uang pinjamannya tersebut, sejak ditandatangani akta perjanjian ini, Pihak Pertama memberikan Jaminan berupa benda-benda miliknya Surat Rumah, Senilai dengan Uang pinjaman kepada Pihak Kedua.
  3. Bahwa Pihak Pertama sanggup melunasi pinjamannya dengan kompensasi Rp. 790.000.000 ( Tulislah jika ada kompensasi atau Bagi Hasil ) Enam bulan semenjak Akta Ini ditandatangani bersama.
  4.  Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Pertama tidak sanggup melunasi hutangnya (Uang pinjaman yang dimaksud ) Maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memiliki atau menjual barang yang telah dijaminkan.
  5. Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

Dalam memberikan pinjaman kepada orang lain, terkadang seseorang harus memiliki barang jaminan tertentu, berupa harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak. Maka dari itu, anda bisa menulis surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan seperti contoh di bawah ini.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 87654567890
Pekerjaan ; Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Abdul Rozak
NIK : 87654467890
Pekerjaan ; Wiraswasta
Alamat ; Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni BPKB Mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung dari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Simpel

Menulis surat perjanjian hutang piutang sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Anda bisa mengisinya dengan identitas dari pemberi pinjaman, identitas peminjam, dan juga beberapa poin yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi, anda dengan pihak lainnya tidak akan kesulitan dalam menulis surat perjanjian hutang piutang tersebut.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Joko Susilo
NIK : 8765467890
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Dengan ini saya atas nama diri sendiri mengakui dengan sebenarnya dan sejujur-jujurnya bahwa saya mempunyai utang uang kepada Sdr. Abdul Rozak sebesar Rp 16.000,000 (enam belas juta rupiah).

Atas sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas, saya berjanji akan melunasinya dengan batas waktu 3 Bulan.

Untuk bahan kepercayaan Sdr. Abdul Rozak, maka saya siap menjaminkan berupa : SHM Tanah dengan nomor 876546789 yang beralamat di Jl. Perjuangan No. 123, Medan.
Apabila saya mengingkari perjianjian sebagaimana tersebut  diatas maka sepenuhnya atas jaminan tersebut menjadi hak milik Sdr. Abdul Rozak, Dan apabila saya mengingkari atas perjanjian yang saya buat ini saya siap untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.

Medan, 22 Mei 2018.

Peminjam,

 

Joko Susilo.

Pemberi Pinjaman,

 

Abdul Rozak.

6. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Materai

Jika anda menjadi pihak pemberi pinjaman maupun pihak peminjam dan menulis surat perjanjian hutang piutang, maka sebaiknya anda memang harus menggunakan materai. Materai tersebut akan berguna untuk mengukuhkan dan mengesahkan perjanjian yang tertulis dalam surat tersebut.

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 87865456798
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 9876445687
Pekerjaan ; Karyawan Swasta
Alamat ; Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  3. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  4. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  5. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Materai 6000.
Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

7. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana

Jika anda ingin menulis surat perjanjian hutang piutang, maka mungkin anda sudah bisa menemukan berbagai macam dan contoh surat perjanjian hutang piutang di internet. Namun jika anda masih belum menemukan contoh yang tepat, maka anda bisa mencoba contoh sederhana di bawah ini.

SURAT PERNYATAAN HUTANG

Saya yang bertanda tangan si bawah ini :

Nama : Joko Susilo
NIK : 897654345768
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Dengan ini menyatakan :

  1. Bahwa saya sudah melakukan peminjaman uang kepada saudara Abdul Rozak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tanggal 22 Mei 2018 dan berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2018, atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  2. Saya siap bertanggung jawab atas pinjaman saya itu secara hukum apabila saya masih belum mampu melunasi pinjaman tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.

Demikianlah surat pertanyaan ini saya buat sebagaimana kenyataannya serta tanpa gangguan ataupun paksaan dari pihak manapun.

Medan, 22 Mei 2018.

Yang Menyatakan,

 

Joko Susilo.

8. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Pembayaran Cicilan

Jika anda meminjamkan uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain, ataupun anda meminjam uang dengan jumlah tertentu dari orang lain, maka tentu anda dan pihak yang lainnya akan membuat kesepakatan mengenai tata cara pembayaran, apakah dengan pembayaran sekali bayar langsung lunas, atau membayar hutang dengan cara mencicil.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 76546789
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 54345697
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni BPKB Sepeda Motor Honda CB150R, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran cicilan selama 13 bulan, atau sebanyak Rp. 1.000.000 setaip bulan, dimulai pada tanggal 22 Juni 2018 sampai dengan 22 Juni 2019.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

9. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Pembayaran Lunas

Jika anda sanggup membayar hutang dengan sekali bayar langsung lunas, maka anda tidak perlu membayarnya dengan cara cicilan. Walaupun mungkin agak berat untuk langsung membayarnya, namun dengan sekali bayar saja, hutang anda sudah lunas dan tidak perlu memikirkannya lagi.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 76546789
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 54345697
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selama 30 hari, atau paling lama pada 22 Juni 2018.
  3. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak untuk memproses pihak pertama secara hukum.
  4. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

10. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Bunga

Sekarang ini ada banyak orang yang bersedia meminjamkan uangnya kepada orang lain, namun dengan syarat memberlakukan bunga pinjaman. Dengan demikian, maka pemberi pinjaman akan meraih keuntungan, yakni bunga dari uang yang dipinjamkannya tersebut kepada orang lain.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 76546789
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 54345697
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. Atas pinjaman tersebut, PIHAK PERTAMA bersedia membayar bunga dari pinjaman sebanyak 10% selama 1 bulan.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selama 30 hari, atau paling lama pada 22 Juni 2018.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut beserta dengan bunga 10%, maka PIHAK KEDUA memiliki hak untuk memproses pihak pertama secara hukum.
  5. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

11. Contoh Surat Hutang Piutang Tanpa Jaminan

Jika anda meminjam uang kepada orang lain, maka mungkin saja orang tersebut akan meminta jaminan dari anda. Namun ada juga orang yang bersedia meminjamkan uang tanpa jaminan tertentu, terlebih jika anda meminjam uang kepada keluarga atau saudara.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Joko Susilo
NIK : 8976445678
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Bunga Kenanga No. 123, Medan

Dengan ini saya atas nama diri sendiri mengakui dengan sebenarnya dan sejujur-jujurnya bahwa saya mempunyai utang uang kepada Sdr. Abdul Rozak sebesar Rp 16.000,000 (enam belas juta rupiah).

Atas sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas, saya berjanji akan melunasinya dengan batas waktu 3 Bulan.

Apabila saya mengingkari perjianjian sebagaimana tersebut  diatas maka saya bersedia diproses secara hukum oleh Sdr. Abdul Rozak.

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.

Medan, 22 Mei 2018.

Yang Menyatakan,

 

Joko Susilo.

12. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Bunga

Walaupun sekarang ini kebanyakan orang selalu meminta bunga dari uang yang dipinjamkan, namun masih ada juga orang yang tidak mewajibkan atau tidak meminta bunga atas uang yang dipinjamkannya kepada orang lain. Dalam hal ini, pemberi pinjaman tulus hanya ingin membantu peminjam, tanpa ingin mengharapkan imbalan ataupun keuntungan apapun.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Joko Susilo
NIK : 76546789
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 54345697
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman, Atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA bersedia tidak membebankan biaya bunga dari pinjaman dimaksud.
  2. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selama 30 hari, atau paling lama pada 22 Juni 2018.
  3. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak untuk memproses pihak pertama secara hukum.
  4. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

13. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Tanah

Ada banyak jaminan yang bisa anda pergunakan sebagai jaminan hutang, salah satunya adalah jaminan menggunakan sertifikat tanah. Dengan memberikan jaminan sertifikat tanah, maka pemberi pinjaman akan berhak atas tanah tersebut nantinya, jika peminjam tidak sanggup membayar hutangnya atau tidak mau membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Joko Susilo
NIK : 89674568790
Pekerjaan ; Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama ( Pemberi pinjamana )

Nama : Abdul Rozak
NIK : 75434568790
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Hang Tuah No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua ( Peminjam )

Dengan ini telah di laksanakan / mengadakan perjanjian Kesepakatan tentang pinjam meminjam uang sebesar RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah dengan nomor 1234533243 yang beralamat di Jl. Pertahahan No. 123, Medan, atas nama Abdul Rozak. Adapun isi perjanjiannya sebagai berikut :

  1. Kami pihak pertama meemberikan pinjaman uang kepada pihak kedua sebesar RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
  2. Pihak kedua memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah dengan nomor 1234533243 yang beralamat di Jl. Pertahahan No. 123, Medan, atas nama Abdul Rozak
  3. Pengantian/pelunasan uang tersebut oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam jangka waktu satu tahun Uang pinjaman tersebut di kenakan biaya 10% perbulan
  4. Dalam jangka waktu satu tahun uang tersebut belum di lunasi oleh pihak kedua kepada pihak pertama , maka pihak pertama berhak untuk mengambil alih, memiliki, ataupun menjual tanah yang dimaksud dan dijadikan jaminan sebagai pengganti hutang pihak kedua.

Demikian surat perjanjian ini kami buat atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak lain, dan dapat di laksanakan sebagai mana mestinya.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

14. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan SHM Rumah

Selain tanah, anda juga bisa menggunakan SHM Rumah sebagai jaminan jika anda meminjam uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain. Tidak berbeda dengan jaminan tanah, rumah yang anda jaminkan pun akan menjadi hak milik dari pemberi pinjaman jika anda tidak membayar hutang tersebut atau tidak sanggup untuk membayarnya.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini.

Nama ; Joko Susilo
NIK : 0984790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama ; Jl. Hang Tuah No. 123, Medan

yang Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 87653487
Pekerjaan ; PNS
Alamat : Jl. Sutrisno No. 123, Medan

selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang kecakapan hukum menaati sebagaimana dalam perjanjian ini.

Bahwa Pihak KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak KESATU berupa Uang Tunai senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk keperluan pembayaran sebidang tanah.

Bahwa atas pengajuan Pihak KEDUA, Pihak KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang beserta syarat-syarat pada poin dibawah ini :

  1. Telah diberikan uang tunai oleh Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  2. Sebagai jaminan dari pinjaman tersebut, maka PIHAK KEDUA memberikan sertifikat hak milik rumah dengan nomor sertifikat 123/SHM/Mei/2010, atas nama Abdul Rozak, yang beralamat di Jl. Sutrisno No. 123, Medan.
  3. Kedua belah pihak telah menyepakati transaksi yang berlangsung dengan perjanjian bahwa Sertifikat baru dapat diambil oleh Pihak KEDUA dari Pihak KESATU setelah terjadinya pelunasan hutang piutang.
  4. Perjanjian waktu pelunasan hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak adalah pada bulan Juni tahun 2019.
  5. Jika Pihak KEDUA mengingkari perjanjian pelunasan pada waktu yang telah disepakati maka secara otomatis Sertifikat rumah yang dijaminkan menjadi milik dari PIHAK KESATU.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

15. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan BPKB Motor

Jika uang yang anda pinjam hanya dalam jumlah yang kecil, maka anda tidak perlu memberikan jaminan yang berharga. Misalnya untuk pinjaman Rp. 10.000.000, maka anda cukup memberikan jaminan berupa BPKB Motor anda, dimana nilai dari motor tersebut sama atau kurang lebih dengan nilai pinjaman anda.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Selasa, 22 Mei 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini.

Nama ; Joko Susilo
NIK : 0984790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama ; Jl. Perjuangan No. 123, Medan

yang Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Abdul Rozak
NIK : 87653487
Pekerjaan ; PNS
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan

selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang kecakapan hukum menaati sebagaimana dalam perjanjian ini.

Bahwa Pihak KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak KESATU berupa Uang Tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk keperluan pembayaran sebidang tanah.

Bahwa atas pengajuan Pihak KEDUA, Pihak KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang beserta syarat-syarat pada poin dibawah ini :

  1. Telah diberikan uang tunai oleh Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  2. Sebagai jaminan dari pinjaman tersebut, maka PIHAK KEDUA memberikan BPKB Sepeda Motor Honda CB150R, dengan nomor polisi BK 1234 ABC, atas nama Abdul Rozak, yang nilainya kurang lebih dianggap sama dengan jumlah pinjaman.
  3. Kedua belah pihak telah menyepakati transaksi yang berlangsung dengan perjanjian bahwa BPKB motor baru dapat diambil oleh Pihak KEDUA dari Pihak KESATU setelah terjadinya pelunasan hutang piutang.
  4. Perjanjian waktu pelunasan hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak adalah pada bulan Juni tahun 2019.
  5. Jika Pihak KEDUA mengingkari perjanjian pelunasan pada waktu yang telah disepakati maka secara otomatis BPKB dan motor Honda CB150R yang diterangkan di atas menjadi milik dari PIHAK KESATU.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Medan, 22 Mei 2018.

Pihak Pertama,

 

Joko Susilo.

Pihak Kedua,

 

Abdul Rozak.

Kesimpulan dan Pentingnya Surat Perjanjian Hutang Piutang

Ketika seseorang meminjamkan uang atau harta benda lainnya kepada orang lain, maka tentu saja pihak pemberi pinjaman harus yakin kalau peminjam akan mengembalikan uang tersebut. Hal ini wajar saja, mengingat mungkin akan banyak orang yang ingkar dan tidak mau membayar hutangnya jika tidak terikat dalam suatu perjanjian.

Perjanjian hutang piutang memang bisa dibuat dan disepakati hanya dengan cara lisan. Namun hal ini tentu saja akan kurang aman, terlebih jika meminjamkan uang kepada pihak yang kurang anda kenal. Jika anda meminjamkan dana kepada keluarga ataupun saudara, maka mungkin contoh surat perjanjian hutang piutang tersebut tidak perlu dipergunakan.

Namun jika anda memberikan pinjaman dana kepada orang lain yang kurang akrab dengan anda, maka anda harus menggunakan surat perjanjian hutang piutang yang ditanda tangani bersama. Baik jika anda memberikan pinjaman dengan menggunakan jaminan, maupun meminjamkan dana dengan tanpa jaminan.

Jika anda meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain dengan menggunakan jaminan, maka jaminan tersebut bisa anda cantumkan dalam contoh surat perjanjian hutang piutang yang anda buat. Nantinya, barang atau harta jaminan tersebut akan menjadi hak milik anda jika peminjam tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau tidak mau membayar pinjamannya. Jadi, dengan demikian, anda tidak akan memiliki rasa khawatir saat meminjamkan dana dengan jumlah tertentu kepada orang lain.

Share: