Surat Perjanjian Sewa Mobil – pada dasarnya sewa menyewa mobil bisa dilakukan secara pribadi atau melalui jasa atau usaha rental mobil. Namun apapun bentuknya mau pribadi atau usaha tentunya membutuhkan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, penyewa dengan yang menyewakan.
Oleh karena itu dibutuhkan surat perjanjian sewa mobil agar kedua pihak mempunyai landasan hukum yang sama kuat. Adapun contoh surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
1. Surat Perjanjian Sewa Mobil Pribadi
Jika anda memiliki mobil pribadi yang ingin disewakan kepada tetangga atau kerabat yang membutuhkan. Atau anda ingin menyewa mobil tetangga anda. Tentunya anda membutuhkan surat perjanjian sewa mobil. Contohnya bisa anda lihat dibawah ini.
Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No KTP | : | 4758479238001 |
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 87583485370001 |
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe | : | Isi Disni |
Warna | : | Isi Disni |
CC | : | Isi Disni |
Kapasitas | : | Isi Disni |
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
- Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
- PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
- Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
- PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
- Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
- Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
- PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
2. Surat Perjanjian Sewa Mobil Rental
Aktivitas sewa mobil paling populer adalah melalui usaha rental mobil. Selain terdapat berbagai macam pilihan jenis mobil. Penyewaan melalui rental mobil tentunya paling minim risiko dalam kesalahpahaman. Contoh surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
NIK | : | 49283749287432001 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No HP | : | 089696967676 |
Tujuan Pemakaian | : | Liburan |
Pemakaian | : | Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 – 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari) |
Jenis Kendaraan | Tarif Sewa/ Hari |
Travello | Rp |
Espass | Rp |
Avansa | Rp |
Grand Max | Rp |
Inova | Rp |
Mobilio | Rp |
Tarif Antar Kendaraan | Rp |
Total Biaya | Rp |
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
- Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
- Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
- Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
- Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
- Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
- Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan | Sebelum Sewa | Sesudah Sewa | ||
Ada | Tidak Ada | Ada | Tidak Ada | |
Kunci Kontak | ||||
STNK | ||||
Ban Serep | ||||
Dongkrak | ||||
Kunci Roda | ||||
AC | ||||
Tape | ||||
Bensin | Liter | Liter | ||
Kilometer | KM | KM | ||
Jam | Keluar | WIB | Kembali | WIb |
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
Keterangan:
– * coret yang tidak perlu
– Lembar asli untuk bagian umum
– Lembar kedua untuk penyewa
3. Contoh Perjanjian Sewa Mobil Bulanan
Perjanjian sewa mobil tentunya sesuai dengan kebutuhan dan juga kesanggupan dari penyewa dan pemilik mobil. Jika penyewa membutuhkan mobil dalam waktu hitungan bulan maka surat perjanjian dibuat untuk sewa mobil bulanan. Contoh suratnya adalah sebagai berikut.
Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No KTP | : | 4758479238001 |
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 87583485370001 |
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe | : | Isi Disni |
Warna | : | Isi Disni |
CC | : | Isi Disni |
Kapasitas | : | Isi Disni |
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
- Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
- PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
- Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
- PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
- Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
- Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
- PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Harian
Sewa mobil harian juga biasanya banyak dipilih, apalagi untuk para wisatawan yang berlibur keluar kota. Pilihan untuk sewa mobil harian agar lebih nyaman menikmati liburan tanpa terjebak schedule dari supir atau pihak travel. Contoh Surat Perjanjiannya adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
NIK | : | 49283749287432001 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No HP | : | 089696967676 |
Tujuan Pemakaian | : | Liburan |
Pemakaian | : | Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 – 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari) |
Jenis Kendaraan | Tarif Sewa/ Hari |
Travello | Rp |
Espass | Rp |
Avansa | Rp |
Grand Max | Rp |
Inova | Rp |
Mobilio | Rp |
Tarif Antar Kendaraan | Rp |
Total Biaya | Rp |
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
- Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
- Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
- Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
- Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
- Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
- Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan | Sebelum Sewa | Sesudah Sewa | ||
Ada | Tidak Ada | Ada | Tidak Ada | |
Kunci Kontak | ||||
STNK | ||||
Ban Serep | ||||
Dongkrak | ||||
Kunci Roda | ||||
AC | ||||
Tape | ||||
Bensin | Liter | Liter | ||
Kilometer | KM | KM | ||
Jam | Keluar | WIB | Kembali | WIb |
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
Keterangan:
– * coret yang tidak perlu
– Lembar asli untuk bagian umum
– Lembar kedua untuk penyewa
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Tahunan
Jika anda membutuhkan mobil dalam jangka waktu yang cukup lama misalnya dalam hitungan tahun. Maka tentunya anda membutuhkan surat perjanjian sewa dengan pemilik mobil. Surat perjanjian harus menjelaskan secara detail tentang mobil sewaan, harga, durasi dan segala bentuk pertanggungjawabannya.
Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No KTP | : | 4758479238001 |
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 87583485370001 |
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe | : | Isi Disni |
Warna | : | Isi Disni |
CC | : | Isi Disni |
Kapasitas | : | Isi Disni |
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
- Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
- PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
- Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
- PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
- Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
- Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
- PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
6. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Perusahaan
Melakukan penyewaan mobil atas nama perusahaan tentunya membutuhkan surat perjanjian sewa mobil dengan pemilik mobil. Entah itu melalui rental mobil atau dengan pemilik perseorangan. Contoh surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Rabu, tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Jabatan | : | Pemilik Toko |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No KTP | : | 3247382437293490001 |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama Perusahaan | : | CV Berkat Jaya |
NPWP | : | 21983791827391 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 3427342894328002 |
No HP | : | 089676767606 |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1 | Jenis Kendaraan | : | Isi Disini |
2 | Merk/ Type | : | Isi Disini |
3 | Tahun Pembuatan | : | Isi Disini |
4 | Nomor Polisi | : | Isi Disini |
5 | Nomor Rangka | : | Isi Disini |
6 | Nomor Mesin | : | Isi Disini |
7 | Warna | : | Isi Disini |
8 | Kondisi Barang | : | Isi Disini |
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah:
- bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
7. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Liburan
Salah satu alasan seseorang menyewa mobil adalah untuk perjalanan liburan. Biasanya ini dilakukan wisatawan yang berlibur di kota lain yang tidak memungkinkan membawa mobil pribadi dari rumah. Contoh surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
NIK | : | 49283749287432001 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No HP | : | 089696967676 |
Tujuan Pemakaian | : | Liburan |
Pemakaian | : | Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 – 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari) |
Jenis Kendaraan | Tarif Sewa/ Hari |
Travello | Rp |
Espass | Rp |
Avansa | Rp |
Grand Max | Rp |
Inova | Rp |
Mobilio | Rp |
Tarif Antar Kendaraan | Rp |
Total Biaya | Rp |
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
- Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
- Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
- Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
- Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
- Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
- Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan | Sebelum Sewa | Sesudah Sewa | ||
Ada | Tidak Ada | Ada | Tidak Ada | |
Kunci Kontak | ||||
STNK | ||||
Ban Serep | ||||
Dongkrak | ||||
Kunci Roda | ||||
AC | ||||
Tape | ||||
Bensin | Liter | Liter | ||
Kilometer | KM | KM | ||
Jam | Keluar | WIB | Kembali | WIb |
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
Keterangan:
– * coret yang tidak perlu
– Lembar asli untuk bagian umum
– Lembar kedua untuk penyewa
8. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Dengan Jaminan
Penyewaan mobil biasanya dilakukan dengan membayar dulu atau bayar belakangan. Namun untuk memastikan mobil dikembalikan dalam keadaan utuh sesuai dengan kondisi awal. Biasanya pemilik mobil/ rental mobil meminta jaminan dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan dikembalikan setelah mobil dikembalikan juga.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Kamis, tanggal 10 (Sepuluh) bulan 10 (Oktober) tahun 2018 (Dua Ribu Delapan Belas), yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Owner CV. Karya Utama (Jasa Rental Mobil) |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan CV. Karya Utama (Jasa Rental Mobil) yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No. 123 Makassar dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Konsultan |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 7392743293427934297 |
No HP | : | 089696767696 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1 | Jenis Kendaraan | : | Isi Disini |
2 | Merk/ Type | : | Isi Disini |
3 | Tahun Pembuatan | : | Isi Disini |
4 | Nomor Polisi | : | Isi Disini |
5 | Nomor STNK | : | Isi Disini |
6 | Nomor Rangka | : | Isi Disini |
7 | Nomor Mesin | : | Isi Disini |
8 | Warna | : | Isi Disini |
9 | Kondisi Barang | : | Isi Disini |
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa KENDARAAN BULANAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan, terhubung sejak tanggal 1 November 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2013.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersebut.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan sebulan adalah Rp. 5.500.000,- (Lima juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulannya di mulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Ayat 2
Uang jaminan tersebut sepenuhnya dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengembalikan KENDARAAN
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatangani Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan KENDARAAN selama jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewakan dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah :
- Bencana alam, seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru hara, kerusakan, pemberontakan dan perang
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan kendaraan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal –hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, KEDUA BELAH PIHAk bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan KEDUA BELAH PIHAK telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap dikantor Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili oleh Chatharina Maria Novia Puspita Wardani, S.H. sebagai notaris dimana Surat Perjanjian ini dibuat.
PASAL 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani KEDUA BELAH PIHAK.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
9. Surat Perjanjian Sewa Mobil Lepas Kunci
Sewa mobil lepas kunci yang dimaksud adalah pihak penyewa berhak memberikan mobil yang disewanya kepada orang lain. Segala bentuk pertanggungjawaban menjadi pihak penyewa. Artinya bahwa pemilik mobil hanya meminta pertanggungjawaban dari pihak penyewa saja tanpa perlu tahu siapa yang menggunakan mobil tersebut.
SURAT PERJANJIAN RENTAL MOBIL
Pada hari ini Rabu , tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
NIK | : | 93847283423942749 |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Jabatan | : | Staff IT |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
NIK | : | 9374293749239427 |
NO HP | : | 089696967675 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan | : | Isi Disini |
Merek/ Type | : | Isi Disini |
Tahun Pembuatan | : | Isi Disini |
Nomor Polisi | : | Isi Disini |
Nomor BPKB | : | Isi Disini |
Nomor rangka | : | Isi Disini |
Nomor Mesin | : | Isi Disini |
Warna | : | Isi Disini |
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
10. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Pick Up
Sewa mobil pick up biasanya dilakukan apabila akan melakukan pindahan rumah. Sewa mobil pick dapat dilakukan melalui rental mobil atau langsung ke pemilik mobilnya. Contoh surat perjanjian sewa mobil pick adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL PICKUP
Pada hari ini Rabu , tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
NIK | : | 93847283423942749 |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Jabatan | : | Staff IT |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
NIK | : | 9374293749239427 |
NO HP | : | 089696967675 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan | : | Mobil Angkutan Barang |
Merek/ Type | : | Grand Max |
Tahun Pembuatan | : | 2014 |
Nomor Polisi | : | DD 1234 YZ |
Nomor BPKB | : | 121231236812 |
Nomor rangka | : | 23167361532 |
Nomor Mesin | : | 327674236742 |
Warna | : | 32673427342 |
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
11. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Penumpang
Jika anda sedang punya acara keluarga atau liburan dan membutuhkan mobil penumpang. Tentunya anda bisa sewa mobil melalui jasa rental atau sewa langsung dari pemilik mobil pribadi. Anda hanya perlu surat perjanjian sewa seperti contoh berikut.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL PENUMPANG
Pada hari ini Rabu , tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
NIK | : | 93847283423942749 |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Jabatan | : | Staff IT |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
NIK | : | 9374293749239427 |
NO HP | : | 089696967675 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan | : | Mobil Penumpang |
Merek/ Type | : | New Avanza |
Tahun Pembuatan | : | 2016 |
Nomor Polisi | : | DD 3456 XY |
Nomor BPKB | : | 432734273482 |
Nomor rangka | : | 3273947293842 |
Nomor Mesin | : | 3756276342 |
Warna | : | 9389129831289 |
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
12. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Sederhana
Jika anda sedang bingung seperti apa cara membuat surat perjanjian sewa mobil. Mungkin karena ini pertama kali anda akan menyewakan mobil anda atau baru memulai usaha rental. Silahkan buat seperti contoh berikut ini.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Senin, tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Swasta |
Jabatan | : | Manager Marketing |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No KTP | : | 43928759238429342 |
No HP | : | 089696967676 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama Perusahaan | : | CV Mitra Karya |
NPWP | : | 23874923486387424 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 123 Makassar |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 273939498 |
No HP | : | 089686868696 |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan : Minibus
2. Merek/Type : Toyota/Avanza
3. Tahun pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi : AB 1234 CD
5. Nomor rangka : MH 123456
6. Nomor mesin : JB123-45678
7. Warna : Hitam
8. Kondisi barang : Sangat Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah:
1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
13. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Grab
Seiring perkembangan teknologi dan munculnya aplikasi Taksi Online. Maka hal itu menjadi peluang sumber penghasilan terbaru. Banyak orang yang berani sewa mobil atau mengeluarkan mobil baru untuk menjadi driver. Contoh surat perjanjian sewa mobilnya adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : | Ilham Hidayat |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
NIK | : | 8742832947324298742 |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama | : | Nelma Kharisma |
Alamat | : | Jl. macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 547853985473485739 |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini Rabu tanggal 10 bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jakarta kami kedua belah pihak telah bersepakat beberapa hal sebagai berikut:
1. Dengan ini PIHAK KEDUA menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX atas nama Gatot Widodo yang masih dalam status cicilan di leasing dengan no kontrak ………. Sampai dengan ……………kepada PIHAK PERTAMA dengan bukti Berita Serah Terima Penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX (terlampir dalam perjanjian ini) kepada pihak PIHAK KEDUA,
2. PIHAK PERTAMA akan menjalankan mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam, no polisi B 1699 PRX an. Gatot Widodo untuk kegiatan TAKSI UBER/GRAB TAXI dengan system bagi hasil PIHAK KEDUA atau PATNER sebesar 60% (enampuluh persen) dan PIHAK PERTAMA atau PENGEMUDI sebesar 40% (empatpuluh persen) bersih setelah dipotong pajak dan operasional.
3. PIHAK PERTAMA wajib menjalankan operasional untuk TAKSI UBER/GRAB TAXI selama minimal 24 hari kerja plus 6 hari kerja dan dimungkinkan bergantian dibantu driver cadangan yang ditunjuk PIHAK KEDUA,
4. Kerjasama ini berlaku selama 12 (duabelas bulan) bulan sejak aktifasi TAKSI UBER/GRAB CAR dan memungkinkan perpanjangan kontrak kerjasama ini selama adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat untuk disepakati bersama, dan apabila timbul perselisihan/masalah akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua | |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
14. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Dengan Saksi
Surat perjanjian sewa mobil pada dasarnya bisa dibuat dengan adanya sakti atau tidak. Namun ketika perjanjian sewa dilakukan dengan pemilik mobil secara pribadi, bukan rental. Akan lebih baik jika menggunakan saksi. Contoh surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No KTP | : | 4758479238001 |
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama | : | Nelma Kharisma |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Macan No. 23 Makassar |
No KTP | : | 87583485370001 |
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe | : | Isi Disni |
Warna | : | Isi Disni |
CC | : | Isi Disni |
Kapasitas | : | Isi Disni |
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
- Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
- PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
- Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
- PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
- Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
- Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
- PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
Saksi:
Sulkifli | (Tanda Tangan) |
Amiruddin | (Tanda Tangan) |
Mustamin | (Tanda Tangan) |
15. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Terbaru
Jika anda sedang berencana melakukan penyewaan mobil dan membutuhkan contoh surat perjanjian. Anda bisa menggunakan contoh surat perjanjian sewa mobil berikut ini.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama | : | Ilham Hidayat |
Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
NIK | : | 49283749287432001 |
Alamat | : | Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar |
No HP | : | 089696967676 |
Tujuan Pemakaian | : | Liburan |
Pemakaian | : | Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 – 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari) |
Jenis Kendaraan | Tarif Sewa/ Hari |
Travello | Rp |
Espass | Rp |
Avansa | Rp |
Grand Max | Rp |
Inova | Rp |
Mobilio | Rp |
Tarif Antar Kendaraan | Rp |
Total Biaya | Rp |
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
- Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
- Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
- Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
- Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
- Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
- Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan | Sebelum Sewa | Sesudah Sewa | ||
Ada | Tidak Ada | Ada | Tidak Ada | |
Kunci Kontak | ||||
STNK | ||||
Ban Serep | ||||
Dongkrak | ||||
Kunci Roda | ||||
AC | ||||
Tape | ||||
Bensin | Liter | Liter | ||
Kilometer | KM | KM | ||
Jam | Keluar | WIB | Kembali | WIb |
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
Ilham Hidayat | Nelma Kharisma |
Keterangan:
– * coret yang tidak perlu
– Lembar asli untuk bagian umum
– Lembar kedua untuk penyewa
Demikian contoh pembuatan surat perjanjian sewa mobil. Semoga bisa menjadi referensi untuk anda. Mudah-mudahan dilancarkan segala urusannya dan usahanya makin maju buat pemilik rental mobil.